SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri Klungkung jadi Nara sumber Pengabdian masyarakat yang diselengarakan oleh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kegiatan pengadian masyarakat ini mengambil tema “Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin 20 November 2023, Pukul 10.00 WITA bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kepala Seksi Intelijen I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diselengarakan oleh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kegiatan pengadian masyarakat ini mengambil tema “Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung”.
Sosialisasi ini langsung dibuka oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H.,M.H., dalam penyampaianya diharapkan sosialiasi yang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, agar masyarakat khususnya masyarakat desa se-Kabupaten Klungkung lebih melek hukum, karena pada kesempatan sosialisasi “Mekanisme dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Sustainable Berbasis Adat dan Budaya di Kabupaten Klungkung” akan dibahas baik secara teoritik maupun secara praktik.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini dihadiri Plt Bupati Klungkung I Made Kasta, Kepala Dinas kadis Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja dan dengan diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta secara tatap muka langsung yang terdiri dari Camat se-Kabupaten Klungkung, Perbekel se-Kabupaten Klungkung, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Klungkung.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang bersinergi dengan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana ini merupakan salah satu tupoksi bidang Intelijen penegakan hukum Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ,” ungkap Kasi Intel Triarta Kurniawan,SH tegas.
Lebih lanjut menurutnya, seterusnya hal ini juga merupakan salah satu wujud implementasi instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan
Diakhir penjelasannya Kasi Intel Triarta Kurniawan menggarisbawahi bahwa Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum serta memberik