SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Berharap bisa mengungurangi angka kekerasan Dalam Berumah tangga dan juga menurunkan angka pemblokiran dari masing- masing media kejaksaan kejari klungkungkung melaksanakan kegiatan program penerangan/penyuluhan hukum jaksa jaga desa.
Dalam Kegiatan ini Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Gheby Deastia Putri menjadi narasumber dalam kegiatan program penerapan/penyuluhan hukum jaksa jaga desa tersebut yang di laksanakan di Desa Pesinggahan kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada kamis,(3/3).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan adanya program Jaga Desa mengutamakan pemberian materi terkait dengan kekrasan dalam berumah tangga dan bijak bermedia sosial.
Kepala kejaksaan Negeri klungkung,Lapatawe B Hamka,SH mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini (Luhkum) ini di ikuti oleh 36 orang peserta secara tatap muka langsung yang juga diikuti oleh prebekel Desa pesinggahan.
“Seluruh perangkat kantor Desa pesinggahan dan hingga perwakilan dari masyarakat pesinggahan kecamatan Dawan kabupaten Klungkung juga antusias ikut melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya optimis.
Dirinya mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga sikap dalam berumah tangga dan bisa memiliki sikap bijak dalam bermedia sosial.
“Saya berharaf dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar bisa menurunkan angka kekerasan dalam berumah tangga dan juga menurunkan angka pemblokiran oleh masing- masing media sosial yang di sebabkan kurangnya sifat bijak dalam diri masyarakat dalam menggunakan media sosial,” harapnya.
Dirinya juga menambahkan hal ini sangat penting bagi untuk di terapkan dalam menjaga kelangsungan hidup dan kebebasan bermedia sosial pada lingkungan masyarakat. (Roni/bfn)