KARANGASEM, Balifactualnews.com— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menggeledah kantor BUMDes Desa Kertha Buana, Kecamatan Sidemen, Rabu (14/9/2022). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bendahara BUMDes NI Wayan Sri Budariasih bersama Ketua BUMDes, Ngakan Nyoman Sucipta.
Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, mengatakan, penggeledahan yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 Wita dan berakhir pukul 13.00 Wita, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti berkaitan dugaan tindak pidana korupsi yang memunculkan kerugian Negara sebesar Rp500 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, diantaranya Laptop dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan BUMDes berupa proposal, serta Surat Keputusan Pendirian BUMDes Kertha Buana.
“Bendahara dan Ketua BUMDes Desa Kertha Buana belum kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain dan belum melakukan ekpose perkara,” ungkap Semara Putra.
Dijelaskan kasus dugaan korupsi BUMDes Desa Kertha Buana sudah ditangani sejak Bulan Agustus 2022. Kasus itu mengemuka berawal dari laporan masyarakat. Selama penanganan , sedikitnya ada enam orang saksi yang sudah diperiksa. Selain Bendahara dan Sekretaris BUMDes, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan pejabat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, serta pihak lainnya juga sudah juga sudah diperiksa.
“Dugaan korupsi yang terjadi pada BUMDes Desa Kertha Buana, berawal dari pinjaman yang disalurkan kepada kelompok usaha sejak tahun 2016 yang tidak pernah ada pengembalian. Kondisi ini membuat BUMDes tidak bisa beroperasi hingga sekarang,” pungkas Semara Putra. (tio/bfn)