Kejari Karangasem Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba ke Jaksa Penuntut

Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dan Kasi Pidsus M. Matulessy


KARANGASEM, Balifactualnews.com – Akhirnya Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial akhirnya dilimpahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke jaksa peneliti/ jaksa penuntut. Akan tetapi pelimpahan berkas tersebut tidak dibarengi dengan hasil penghitungan nilai kerugian yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

Melalui informasi yang sudah didapat, Minggu 26 Desember 2021 menyebutkan, seharusnya BPKP sudah mengeluarkan hasil audit terhadap kerugian pengadaan 512 ribu picies masker scuba senilai Rp 2,9 miliar itu, Jumat 17 Desember 2021. Tapi, entah apa alasannya, sampai saat ini tim audit independen itu belum mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dari pengadaan masker yang dilaksanakan medio Agustus 2020 lalu.Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheo Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra membenarkan belum keluarnya hasil audit dari BPKP tersebut. “Seharusnya hasil audit itu sudah keluar pekan lalu. Tapi Sampai saat ini BPKP belum mengeluarkan hasil penghitungan yang sudah dilakukan itu,” ucap I Dewa Gede Semara Putra.

Dia mengatakan, belum keluarnya hasil audit BPKP tersebut bukan berarti penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan masker terhenti. Perkaranya terus dinaikkan, selain sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dari tujuh tersangka, penghintung internal yang dilakukan juga ditemukan kerugian negera atas pengadaan masker scuba itu diperkirakan mencapai 2,6 miliar.

Audit dari BPKP, kata Semara Putra memang sangat dibutuhkan dalam perkara itu. Tujuannya untuk memperkuat penghitungan yang sudah dilakukan penyidik dari lembaga yang berkompeten.

“Kalau BPKP belum juga mengeluarkan hasil kerugian negara dari perkara ini, kita akan mencari alternative lain. Tapi di internal kita juga sudah melakukan penghitungan. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut untuk diteliti. Kalau sudah dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara, barang bukti dan tersangka langsung dilakukan pelimpahan tahap 2, agar perkara yang ada secepatnya bisa disidangkan di pengadilan,” pungkas Semara Putra.(ger/bfn)