KARANGASEM, Balifactualnews.com—Bau amis terhadap putusan bebas dua rekanan terdakwa korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Bali, mulai tercium, menyusul petikan putusan yang dibuat sangat ganjil.
Selain tidak teliti dan cermat, putusan yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyartha SH, M.Hum bersama dua hakim adhoc, Soebekti SH dan Nelson SH, serta Panitera Pengganti Ni Ketut Sri Menawati SH.MH tersebut juga banyak yang salah ketik.
Buntut dari kurang cermatnya dalam menyusun putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem, yang dikoordinir Kasi Pisdsus Matheos Matulessy SH, menolak untuk melakukan eksekusi bebas terhadap dua rekanan itu.
“Kami tidak bisa melakukan eksekusi bebas, karena petikan putusan yang dibuat cacat materiil,” ucap Matheos Matulessy SH, Kamis (29/12/2022).
Matulessy, menguraikan, putusan terhadap perkara korupsi pengadaan masker dengan terdakwa I Kadek Sugiartha (Direktur Adictted Invaders) dan Ni Nyoman Yesi Anggani (Manajer Duta Panda Konveksi) yang dilaksanakan pada hari Selasa (27/12/2022), tapi dalam petikan putusan disebutakan sidang putusan dilaksanakan hari Kamis.
“Yang paling parah lagi, saya ini Kasipidsus Kejari Karangasem, tapi dalam petikan putusan disebukan sebagai Kasipidsus Kejari Denpasar. Nah kalau begini model petikan putusannya, mana mungkin saya bisa melakukan eksekusi terhadap kebebasan kedua terdakwa,” tegas Matulessy.
Matulessy menegaskan, seharusnya terdakwa Kadek Sugiartha dan Ni Nyoman Yessi Anggani dieksekusi bebas, Rabu (28/12/2022). Tapi hal itu tidak dilakukan karena terkendala petikan putusan majelis hakim.
“Tadi saya sempat ditelepon kuasa hukum kedua terdakwa, saya bilan tidak bisa melakukan eksekusi bebas karena ada yang salah dari petikan putusan yang dibuat panitera,” pungkasnya. (tio/bfn)