KARANGASEM,Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri Karangasem memberikan peringatan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Warning itu dikeluarkan dalam rangka pemulihan keuangan Negara atau daerah, munyusul tingginya piutang pajak yang terjadi di Kabupaten Karangasem sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Kasi Datun Kejari Karangasem Putu Oka S Atmaja SH.MH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra SH, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022) mengatakan, tunggakan pajak terbesar masih didominasi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB), selanjutnya disusul pajak hotel, restaurant dan pajak PBB P-2.
“Keseriusan kami dalam penagihan piutang pajak ini selain karena ada MoU dengan Pemkab Karangasem (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) , juga intruksi dari Jaksa Agung RI untuk melakukan pemulihan keuangan Negara, khususnya di sektor pajak,” terang Semara Putra.
Kerjasama penagihan piutang pajak dengan pihak BPKAD Karangasem, baru berlangsung sejak 1,5 bulan lalu. Dari kerjasama itu Kejari melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan piutang pajak pada 74 wajib pajak .
Hasilnya, baru sebulan berjalan, Kejari Karangasem sudah berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara melalui sector pajak sebesar Rp 967 juta lebih atau dalam hitungan beberapa hari kedepan sudah mendekati Rp 1 miliar. Dari 74 wajib pajak yang di berikan somasi, yang datang baru 14 wajib pajak saja.
Merujuk SKK (penagihan piutang pajak) yang diberikan pihak BPKAD, piutang pajak secara keseluruhan mencapai Rp 31 miliar. Jumlah itu masih didominasi piutang pajak pada pertambangan MBLB yang mencapai Rp 25 miliar termasuk didalamnya MBLB yang tidak berijin.
“Khusus untuk pertambangan MBLB, penagihan piutang yang di SKK kan baru 42 MBLB yang berijin, jumlah piutang yang harus ditagih mencapai mencapai Rp 9,6 miliar,” ungkapnya.
Semara Putra merinci, piutang pajak MBLB yang berizin sebesar Rp 9,6 miliar, baru bisa ditagih sebesar Rp 705, 893,325. Pajak hotel Rp 158,994,511, pajak restoran sebesar Rp 65,055,231, dan pajak PBB-P2 sebesar Rp 37,315,852. “Jadi, total piutang yang berasil ditagih atau sudah membayar sebesar Rp 967,246,919,” ungkapnya.
Kasi Datun, Putu Oka S Atmaja, menambahkan, hasil penagihan piutang pajak sesuai SKK baru dilakukan sejak tiga pekan terakhir. Selain dalam rangka pemulihan keuangan Negara, juga untuk membantu Pemkab Karangasem dalam meningkatan PAD
“Penagihan piutang pajak untuk wajib pajak yang masih menunggak belum berakhir. Ini baru awal perjalanan untuk membantu daerah dalam peningkatkan pendapatan. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya karena sudah diatur oleh undang-undang. Kami segera akan melayangkan somasi yang kedua. Kalau masih ada yang membangkang ya kami terpaksa akan melakukan upaya hukum,” tegas Oka S Atmaja.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika, melalalui Kabid Pengelolaan Pajak Daerah, Ni Kadek Dwi Ernha, sangat mengapresiasi langkah Kejari Karangasem dalam upaya pemulihan keuangan Negara dengan melakukan penagihan piutang pajang tersebut. “Kerjasama yang baru terjalin ini sangat terbukti bisa membantu tugas-tugas kami dalam melakukan penagihan piutang pajak kepada wajib pajak,” ucapnya. (tio/bfn)