Kejari Klungkung Gelar Eksekusi Uang Pengganti Korupsi LPD Desa Adat Ped Nusa Penida

kejari-klungkung-gelar-eksekusi-uang-pengganti-korupsi-lpd-desa-adat-ped-nusa-penida
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida, selasa( 12/9/2023), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Klugnkung.
banner 120x600

SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka ekspose pengembalian uang pengganti kasus Korupsi LPD Desa Ped Nusa Penida sebesa Rp 1,6 M lebih selasa( 12/9/2023)bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Klugnkung di Jalan Gajah Mada No.56, Semarapura Kelod Kangin, Klungkung.

Menuut Kajari Lapatawe B Hamka  bersama  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Putu Kekeran, SH  dan Kasi Intel dan Kasi Datun merelis pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ped Nusa Penida Terpidana an I GEDE SARTANA membayar uang pengganti sebesar Rp. 655.000.000 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan Terpidana an I MADE SUGAMA membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Menrutnya  Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti dan Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-26/N.1.12/ Fu.1/01 /2023 tanggal  18 Januari 2023  sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : Nomor : 5957 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Nopember 2022  dengan amar putusan  Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

 Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7 /PID.SUS-TPK/2022/PTDPS tanggal 20 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 26 April 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan kualifikasi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terdakwa I Gede Sartana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan dalam Dakwaan Primair, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair tedakwa

dikenakan sebesar Uang Pengganti: Rp. 655.000.000,- (enam ratus juta lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I Made Sugama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair ikenakan Uang Pengganti sebesar  Rp. 1.000.000.0000 (satu miliar rupiah),” ujar Kajari Lapatawe B Hamka tegas.

Pengurus Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat / Pakraman Ped Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan periode jabatan tahun 2010 – 2021, bersama-sama dengan saksi I GEDE SARTANA selaku Seksi Kredit telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.421.632.060,00 . Periode Tahun 2017-2020 yang lalu.

“ Uang pengganti kerugian ini kita kembalikan kepada negaa C/Q LPD Desa Ped Nusa Penida,” Pungkasnya. (Roni/bfn)