Kejari Klungkung Tetapkan IMS Ketua LPD Bakas Tersangka Korupsi Kredit Fiktip

kejari-klungkung-tetapkan-ims-ketua-lpd-bakas-tersangka-korupsi-kredit-fiktip
Kejaksaan Negeri Klungkung tetapkan IMS Ketua LPD Bakas sebagai tersangka.

SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan IMS Ketua LPD Bakas sebagai tersangka Korupsi Kredit Fiktip. Namun tersangka belum ditahan karena pertimbangannya tetsangka  selama penyidikan dilaksanakan, yang bersangkutan koperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik Disamping itu tersangka Tidak mempersulit penyidikan dan tidak berupya menghilangkan barang bukti.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Nym Triarta Kurniawan,SH didampingi Kasi Pidsus Putu Kekeran,SH atas ijin Kajari Lapatawe B.Hamka,SH Rabu tanggal 20 September 2023, pukul 10.00 Wita, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Klungkung di Jalan Gajah Mada No.56, Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80711.

Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan tersangka atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari hasil penghitungan Kerugian Negara dari Audit Independen Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 dan tindak lanjut dari hasil Kegiatan Ekspose Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung  tanggal 20 September 2023 dengan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran,S.H sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-695/N.112/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

“Sebagaimana ekspose tersebut telah menetapkan I.M.S selaku Ketua LPD Bakas sebagai tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021 ” ujar Triarta Kurniawan.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh I.M.S selaku Ketua LPD Bakas dalam mengelola LPD Bakas  selaku tersangka diduga telah membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas sehingga menguntungkan dirinnya.

Disamping itu I.M.S selaku tersangla telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD yaitu merealisasi kredit tanpa jaminan.

” IMS juga merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit,juga merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Adapun perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa “LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 12.663.813.214 (dua belas miliar enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus empat belas rupiah) sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 disangkakan melanggar ketentuan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

” Bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka,” pungkasnya. (Roni/bfn)