DENPASAR, Balifactualnews.com—Kajati Bali melakukan penahanan terhadap putra sulung mantan Sekda Buleleng, Dewa Gede Radhea Prabawa (30), Rabu (10/8/2022). Penahanan itu terkait perkara tindak pidana pencucian uang pengurusan ijin bandara Bali Utara dan Terminal LNG Celukan Bawang dengan kerugian sebesar Rp 16 miliar.
Kuasa hukum Radea, Ngurah Santanu SH dan Gde Indria SH, langsung menanggakpi penahanan kliennya itu. Mereka menilai langkah yang diambil kejaksaan kurang teliti, karena penanganan perkaran tersebut tidak dikembangkan kepada pelaku aktif.
“Klien kami terlibat karena rekeningnya dipakai oleh ayah kandungnya (terpidana Dewa Ketut Puspaka) untuk menerima transfer dana dari pemberi uang (investor). Uang itu terlebih dahulu diserahkan investor melalui direktur PT Singajaya. Nah aliran dana yang bersumber dari investor ini merjumlah lebih dari Rp 4 miliar dan diserahkan ke Made Sukrawan,” ungkap Made Sentanu.
Dari Made Sukrawan, lanjut Santanu, uang tersebut dikirim ke rekening Radea tanpa sepengetahuannya. Radea baru mengetahui adanya trasferan dana dari investor setelah ayahnya (Puspaka) meminta untuk menariknya.
Menurut Santanu, Radea tidak menikmati uang tersebut, karena rekeningnya hanya dipakai untuk lalu lintas uang. Transfer sendiri berlangsung kurang lebih tujuh kali pada kurun waktu tahun 2015 sampai 2016. Totalnya mencapai Rp. 47 miliar. “Ada yang diserahkan (transfer) pagi, sorenya langsung diserahkan (kepasa Puspaka-Red),” ucap Santanu.
Terhadap perkara itu, Pengadilan Tipikor Denpasar sudah memvonis ayah kandung Radea, Puspaka 8 tahun penjara. Kendati demikian, penanganan kasus itu tetap mengundang pertanyaan Sentanu dan Gede Indra. Pasalnya sampai saat ini Made Sukrawan sama sekali tidak tersentuh padahal dia menjadi pelaku aktif terkait pengurusan izin bandara Bali Utara dan LNG Celukan Bawang tersebut.
“Harusnya kejati mengembkan penyelidikan hingga menjerat pelaku aktifnya saudara Sukrawan. Kami tahu sendiri penanganan kasu ini seperti apa. Kalau begini terus lantas dimana letak keadilan itu,” ucap Sentanu penuh tanya.
Sentanu menilai, tindakan penyidik sangat diskriminatif dalam menetapkan seorang pelaku kejahatan. Dalam kasus itu, kata Sentanu ada orang aktif dan pasif. Namun yang dijadikan tersangka dan ditahan malah yang tidak berperan (pasif).
“Klien kami bukanlah orang yang berhubungan langsung dengan investor, juga bukan “pelabuhan” terakhir aliran dana, tapi hanya rekeningnya saja yang digunakan untuk pencairan dana investor,” tandasnya. (ari/tio/bfn)














