KARANGASEM, Balifactualnews.com – Perayaan Hari Raya Nyepi di Kabupaten Karangasem diwarnai insiden keributan di dalam Lapas Kelas IIB Karangasem. Perkelahian antar narapidana dilaporkan terjadi di Blok C pada Kamis 21 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.
Insiden tersebut pertama kali diketahui petugas jaga setelah mendengar suara gaduh dari dalam kamar hunian. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati seorang warga binaan dalam kondisi terkapar dengan luka cukup serius di dalam kamar yang dihuni belasan narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut keributan dipicu oleh perselisihan antara dua warga binaan bernama Ands dan Yhs.
“Petugas langsung bergerak setelah mendengar keributan dari dalam blok. Saat dicek, benar terjadi perkelahian antara dua narapidana,” jelasnya usai kegiatan penyerahan remisi pada Sabtu(21/3).
Dari hasil penelusuran sementara, peristiwa itu diduga berawal dari kesalahpahaman yang telah berlangsung sebelumnya. Pelaku merasa kecewa terhadap korban yang dianggap tidak menepati janji terkait bantuan pengurusan tiket perjalanan untuk anaknya di Jawa.
“Pelaku mengaku kesal karena merasa beberapa kali dibohongi. Terakhir, korban menjanjikan membantu mencarikan tiket agar anak pelaku bisa ke Bali, namun tidak terealisasi,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Yohanes mengalami luka cukup parah, terutama di bagian kepala serta dugaan patah tulang pada tangan. Sempat mendapatkan penanganan awal dari petugas medis lapas, korban kemudian dirujuk ke RSUD Karangasem untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak lapas memastikan kedua narapidana tersebut telah dipisahkan dan situasi di dalam blok kembali kondusif. Meski demikian, konsekuensi tegas tetap diberikan.
“Keduanya dipastikan tidak mendapatkan remisi hari raya tahun ini. Untuk pelaku, sementara ditempatkan di sel khusus selama 14 hari sebagai bagian dari pembinaan disiplin,” tegasnya.
Meski sempat terjadi insiden, pihak lapas menyebut kedua belah pihak telah dipertemukan dan sepakat untuk berdamai. Namun proses pembinaan dan penegakan aturan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ger/bfn)













