Utama  

Ketua Kadin Bali Ditangkap, Berawal Laporan Sutrisno Lukito ke Polda Bali

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, rupanya tidak mendiamkan laporan dugaan penipuan Ketua Kadin Bali A.A Ngurah Alit Wiraputra. Hal itu dibuktikan dari penangkapan yang dilakukan di Hotel Belligio kawasan Kuningan Jakarta, Kamis (11/4/2019) pagi tadi.

Penangkapan terhadap Caleg DPR RI daerah pemilihan Bali dari Partai Gerindra itu, tidak terlepas dari laporan yang dilayangkan pengusaha Sutrisno Lukito Diastro, ke Polda Bali. Dalam laporannya, pria yang akrab disapa Gung Katek itu dituding mengakukan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 16,1 miliar
Pelaporan dugaan penggelapan ini berawal dari kesepakatan pelaksanaan pengembangan atau reklamasi Pelabuhan Benoa, pada 26 Januari 2012 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Sutrisno Lukito Diastro menyatakan kesepakatan itu berkaitan dengan pengurusan izin. Di antaranya meliputi izin prinsip Gubernur Bali, izin prinsip Pelindo III, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan hubungan dengan LSM dan masyarakat setempat.

Sutrisno Lukito dengan Alit berada di satu perusahaan yang sama yakni PT Bangun Segitiga Mas (BSM). Sutrisno Lukito menjabat anggota komisaris bersama Made Jayantara dan Ketua Komisaris Trenggono. Sementara Alit menjabat sebagai direktur dan Candra Wijaya sebagai presiden direktur. Dengan demikian mereka semua juga menjadi pemegang saham PT BSM.

PT BSM pada 2012, berencana mengajukan proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Benoa dengan nilai total investasi mencapai Rp 1,5 triliun. Anggaran sebesar Rp 30 miliar disiapkan untuk proses perencanaan hingga pengurusan rekomendasi serta izin-izin terkait. Juga ada anggaran untuk kajian studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan lain-lainnya.


BACA : Ketua Kadin Bali Dikeler ke Polda Bali


“Dana Rp 30 miliar untuk perencanaan dan pengurusan izin, dicairkan dalam tiga termin (tahap) setelah masing-masing rancangan kegiatan terealisasi,” kata Sutrisno Lukito.

Kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, beberapa waktu lalu Sutrisno Lukito mengatakan, kegiatan pada termin satu dan dua sebenarnya sudah terealisasi, dan Alit diberikan tugas mengatur dana untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait yang totalnya Rp 16,1 miliar.

Sementara kegiatan dalam tahap perencanaan dan pengurusan izin, pada termin ketiga memang tidak terealisasi dan di pertengahan jalan seluruh tahapan proyek tersebut dihentikan oleh pihak investor.

Dalam kesepakatan pengurusan izin ini, disepakati mengenai dana operasional senilai Rp 30 miliar untuk pengurusan izin. Sutrisno Lukito dan AA Ngurah Alit Wiraputra melakukan tanda tangan kesepakatan. Dalam penandatanganan itu juga ada transferan uang dan pemberian secara tunai.

Dalam laporannya, Sutrisno Lukito memberikan uang cash secara langsung 100 ribu dolar Amerika, uang Rp 100 juta. Semuanya diterima langsung Gung Katek. Kemudian ada transferan Rp 5 miliar kemudian Rp 2,5 miliar hingga totalnya Rp 16,1 miliar.

Lantaran Gung Katek tidak bertanggungjawab dengan kesepakatan yang dibuat Gung Katek dang uang yang diterimanya Rp 16,1 miliar itu, pihaknya Sutrisno Lukito melayangkan somasi kepada Alit pada 21 November 2016 dan 21 Februari 2017.

Somasi menemui jalan buntu. Pertangungjawaban terhadap uang 16,1 miliar itu juga tidak ada penjelasan dari Gung Katek, membuat Sutrisno Lukito melaporkan kasus itu ke Polda Bali 7 November 2017.

Seperti diketahui Pelabuhan Benoa Denpasar direklamasi untuk diperluas menjadi 400 hektare. Pelabuhan terbesar di Bali ini direvitalisasi jadi pelabuhan modern untuk menjadikan pariwisata Bali lebih menggeliat dengan adanya kapal-kapal pesiar  turis lebih banyak masuk ke Bali.(tim)