Utama  

Ketua Kadin Bali Sebut Putu Sandos, Anak Mangku Pastika Kecipratan 8 Milyar

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, A.A Alit Wiraputra mulai “bernyanyi” terkait aliran dana Rp 16.1 milyar yang menyandungnya ke ranah hukum. Dala pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kamis (11/4/2019) sore tadi, dia berkoar dan membongkar, bawah aliran dana Rp 16,1 milyar untuk operasional pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo  Benoa, Bali, dibagikan kepada Putu Sandos yang merupakan putra mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika sebesar Rp 8 miliar.

“Proyek ini dirancang oleh Made Jayantara dan Putu Sandos, dimana uang ini saya berikan kepada Jayantara, Sandos dan Candrawijaya. Dimana 50 persennya total Rp 16 milyar untuk Sandos, sisanya 50 persen untuk saya, Jayantara dan Candrawijaya,” ujar tersangka Alit Wiraputra saat digiring ke dari ruang pemeriksaan menuju Rutan Polda Bali, di Denpasar.

Uang yang diserahkan kepada Made Sandos, kata Wiraputra yang merupakan Caleg DPR dari Partai Gerinda itu, tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa.

“Saya tidak tau uangnya untuk apa,” ujarnya.

Alit Wiraputra, menyebut awal perjanjian dan kesepakatan itu dilakukan oleh Sutrisno Lukito Disastro (58) selaku investor dengan Made Sandos itu terjadi pada 26 Januari 2012.

“Jadi kesepakatan ini dilakukan mereka berdua dan bukan dengan saya. Saya hanya diminta untuk mengganti. Karena Made Sandos ini adalah putra Gubernur Bali saat itu,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, tidak ada untuk melarikan diri keluar negeri. “Kalau saya melarikan diri, tidak mungkin saya ada disini,” ujar Alit.

Pihaknya berdalih, pergi ke Jakarta karena ada urusan bisnis, jadi tidak benar dirinya melarikan diri dalam kasus ini, karena pihaknya akan dijadwal dilakukan pemeriksaannya pada 18 April 2019.

“Saya merasa dijebak dalam kasus ini,” kata Alit Wiraputra sambil menyebut pada 17 April 2019 bahwa dirinya mendukung Prabowo menjadi Presiden.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan menambahkan, penetapan tersangka oleh kepolisian dilakukan pada Jumat (6/4/2019) lalu dimana menurut pengakuan tersangka saat diperiksa hari ini bahwa pria berinisial S memikili pengaruh besar di lingkungan pejabat Gubernur Bali pada Tahun 2012.

“Sehingga saksi korban Sutrisno Lukito Disastro, sangat percaya dengan tersangka untuk membantu proses izin prinsip itu,” ujarnya.

Namun, dalam pelaksanaannya setelah uang sudah dicairkan Rp 16,1 milyar dan hingga enam bulan berikutnya izin itu tidak juga kunjunga keluar, maka korban merasa ditipu.

“Karena izin itu tidak keluar, maka kasus ini dilaporkan. Kalau izin ini keluar, jelas kesepakatan saling pengertian tentang kerjasama yang dibuat antara tersangka dengan korban pasti berakhir,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, ketiga saksi yang telah diperiksa yakni berinisial S, J dan C yang telah diperiksa memang mengkui menerima aliran dana tersebut.

“Ini ada buktinya. Tapi tersangka dalam kasus ini mewakili dirinya sendiri untuk menerima uang itu dari korban. Jadi karena dia menerima uang itu langsung dari korban Sutrisno Lukito Disastro, maka tersangka yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, dalam keterangan tersangka Alit Wiraputra memberikan uang Rp 16,1 milyar itu kepada saksi S, J dan C, jadi itu menjadi urusan tersangka.

“Uang Rp 16,1 milyar yang diterima tersangka ini sebenarnya untuk operasional mengurus izin prinsip itu,” ujarnya. (rus/tio)