KARANGASEM, Balifactualnews.com—Meyongsong gelaran Porprov Bali, bulan Nopember 2022 mendatang, Pengkab Muaythai Indonesia (MI) Karangasem resmi memiliki kepengurusan yang difinitif selama empat tahun kedepan.
Muskab pengurus kabupaten cabang olahraga (cabor) Muaythai yang digelar beberapa lalu, memilih I Ketut Udiana secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengkab MI Karangasem. Dalam menjalankan program kerjanya, tokoh muda asal Banjar Pakel, Desa Sangkan Gunung, Sidemen, itu didampingi Kadek Aryawan diposisi Sekretaris dengan Bendahara Komang Gede Arsana Putra.
Keberadaan pengurus Pengkab Muaythai Karangasem periode 2022-2026 itu, dikukuhkan Ketua Harian Pengprov Muaythai Bali, Made Suwitra Candra Jaya di sekretariat KONI Karangasem, Jumat (9/9/2022).
Pengukuhan pengurus anyar Pengkab MI Karangasem digelar sangat sederhana yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua Umum Pengprov MI Bali itu, dihadiri dihadiri Sekretaris Umum Pengprov MI Bali, I Wayan Suwita, Binpres KONI Karangasem, dan beberapa atlet MI Karangasem yang siap berlaga dalam ajang Porprov nanti.
Ketua Harian Pengprov MI Bali, Made Suwitra Candra Jaya, mengatakan, Pengkab MI Karangasem saat ini sudah memiliki pengurusan yang sah untuk bertugas selama empat tahun kedepan. Kendati pengurus yang ada baru dikukuhkan, dia berharap Pengkab MI Karangasem bisa bergerak lebih cepat dalam melecut prestasi atletnya.
“Setelah pengukuhan ini, saya berharap pengurus Pengkab Muaythai Indonesia Karangasem bisa membuat program kerja dan menjalin hubungan yang baik antar Pengkab yang ada di KONI Karangasem,” pesanya.
Usai dikukuhkan, Ketua Umum Pengkab MI Karangasem I Ketut Udiana, mengatakan, pihaknya segara merapatkan pengurus dan para atlet MI dalam menyongsong even Porprov, dan siap menjalankan pesan yang disampaikan Ketua Harian Pengprov KONI Bali tersebut.
“Muaythai Karangasem memang butuh penyegaran dan kami siap menjalankan perintah yang disampaikan Pengprov dalam melecut prestasi dan membesarkan olahraga ini di Karangasem,” tandas Ketut Udiana. (tio/bfn)