Khawatirkan Objektivitas Persidangan, Kejari Karangasem Minta Anggota Hakim PK Diganti

Sidang PK Perkara PNPM-MP dengan Terpidana I Wayan Sukarta dipimpin Putu Ayu Sudariasih, SH.MHm didampingi dua hakim anggota Soebekti, SH dan Nelson SH
banner 120x600

KARANGASEM, Balifacatualnews.com—Perkara korupsi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, masih bergulir. Itu terjadi setelah terpidana I Wayan Sukartia mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas perkara yang membelitnya ke pengadilan Tipikor Denpasar.

Persidangan PK, sudah berjalan sejak Selasa (31/1/2023) lalu dengan majelis hakim yang dipimpin Putu Ayu Sudariasih, SH.MHm bersama dua hakim ad hoc, Soebekti, SH dan Nelson SH. Alih-alih persidangan bisa dilanjutkan, namun menuai protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem selaku pihak yang menangani perkara tersebut.

Protes terjadi, karena dua hakim anggota yakni Soebekti dan Nelson, merupakan hakim yang membebaskan terdakwa pada persidangan tingkat pertama, namun setelah dilakukan upaya kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Sukartia bersalah dan diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Kami keberatan penunjukan dua hakim ad hoc yang ikut menyidangkan PK ini. Kami yakini keduanya tidak akan memberikan pandangan hukum dengan baik, karena pada persidangan tingkat pertama mereka berdua yang membebaskan kedua terdakwa,” ucap Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, Rabu (1/2/2023)

Didampingi Kasi Pidsus Matheos Matulessy SH.MH, Semara Putra, mengaku khawatir persidangan PK terdakwa perkara terdakwa Sukartia dimainkan. Terkait hal itu, pihaknya mengajukan keberatan dan meminta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti kedua hakim anggota tersebut.

“Surat permohonan penggantian kedua hakim anggota ini sudah kami ajukan ke PN Denpasar dan Pengadilan Tipikor. Surat permohonan ini juga sudah kami tembuskan ke Kejati Bali. Penggantian kedua hakim anggota ini dalam rangka menjamin obyektifitas dalam persidangan peninjauan kembali,” terangnya.

Seperti diketahui, sidang perkara peninjauan kembali masih ada kaitannya langsung dengan perkara nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps atas nama terpidana I Wayan Sukarta, dkk dan perkara nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps atas nama terpidana Ni Nengah Sutami dkk.

Hakim anggota Soebekti, SH dan Nelson,SH merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara I Wayan Sukarta dkk, serta terpidana Ni Nengah Sutami dkk dengan putusan pada tingkat pertama Onslaag / lepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa Sukartia bersalah dan diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara. (tio/bfn)