Utama  

Kodok, Pembunuh Mahasiswi Undiksha Terancam 15 Tahun Penjara

banner 120x600

________________________________________________________________________________

BULELENG—Petugas Polsek Kota Singaraja, terus mempelajari motif lain di balik kasus pembunuhan yang dilakukan Kadek Indra Jaya (20), terhadap kekasihnya Serli Mahardika (20) di sebuah kost di jalan jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Banyuasri, Singaraja, Kamis (11/4/2019).

Kendati tersangka mengaku, aksi kejam itu dilakukan karena terbakar api cemburu, namun petugas melihat ada motif lain. Menurut Kapolsek Kota Singaraja, Komisaris Polisi, AA. Wiranata Kusuma, mahasiswa Fakultas Fisika Undiksha, asal Banjar Senganan Kanginan, Desa Senganan, Tabanan, itu dibunuh tidak saja karena dicekik, pelaku juga sempat membekap wajah korban menggunakan bantal. Bukan itu saja, korban sempat memukul bagian leher korban termasuk mencekik leher korban.

“Aksi ini dilakukan selama kurang lebih 1 jam, sekitar dari pukul 18.00 wita hingga pukul 19.00 wita. Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku kemudian memposisikan korban seperti orang tidur. Kemudian pelaku meninggalkan kost korban, dengan mengunci pintu kamar,” jelas Kapolsek Wiranata, seizin Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Buleleng, Jumat (12/4/2019) siang tadi.


Baca : https://balivirginbeachclub.com/ini-pengakuan-kodok-setelah-membunuh-mahasiswa-undiksha-bernama-serli/


Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah bantal, 1 lembar sprai, 1 potong selimut, 1 buah bantal leher, baju kaos berkerah dan celana pendek, 1 buah anak kunci kamar kost, 1 unit handphone, 1 unit handphone milik korban, dan 1 unit laptop.

“Motif kasus ini masih kita kembangkan, sampai saat ini sudah delapan saksi kami mintai keterangan. Mengungkap kepastian penyebab kematian korban, kita masih masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Sanglah,” jelasnya.

Terhadap kasus itu, pelaku yang pernah terlibat dalam kasus penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 337 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (sri/tio)