Kominfosanti Buleleng Perkuat Pemahaman Perlindungan Data Pribadi melalui RoPA dan DPIA

kominfosanti-buleleng-perkuat-pemahaman-perlindungan-data-pribadi-melalui-ropa-dan-dpia
 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng memperkuat pemahaman perlindungan data pribadi melalui bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan Record of Processing Activities (RoPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA), yang berlangsung di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Kominfosanti Buleleng, pada Rabu (14/10/2026).

BULELENG, Balifactualnews.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng memperkuat pemahaman perlindungan data pribadi melalui bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan Record of Processing Activities (RoPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA), yang berlangsung di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Kominfosanti Buleleng, pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Diskominfos Provinsi Bali bekerja sama dengan Kominfosanti Buleleng ini diikuti para kepala bidang dan staf teknis Kominfosanti. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola data pribadi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika, S.T., M.T., menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya instansi yang menangani urusan komunikasi dan informatika. “Setiap perangkat daerah harus memahami data pribadi yang dikelola, tujuan penggunaannya, pihak yang memiliki akses, serta cara penyimpanan dan pengamanannya. Melalui RoPA dan DPIA, potensi risiko dapat dikenali sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan,” jelasnya.

Kabid Sundika menjelaskan, RoPA merupakan dokumen pencatatan aktivitas pengelolaan data pribadi, sedangkan DPIA digunakan untuk menilai dan memitigasi risiko terhadap data pribadi, khususnya dalam pemrosesan yang berpotensi berisiko tinggi. Penerapannya tidak hanya berlaku pada layanan digital, tetapi juga pelayanan manual yang melibatkan data masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Kominfosanti Buleleng diharapkan dapat menindaklanjuti penyusunan RoPA, mengidentifikasi kegiatan yang memerlukan DPIA, serta meneruskan pemahaman tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Buleleng dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih aman dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data pribadi. (tya/bfn)