Komisi II DPR RI Soroti Pengelolaan Aset Pemprov Bali, Koster Ungkap 5.436 Bidang Tanah

komisi-ii-dpr-ri-soroti-pengelolaan-aset-pemprov-bali-koster-ungkap-5-436-bidang-tanah
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Bali. Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang.

DENPASAR, Balifactualnews.com – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Bali. Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi pengelolaan aset daerah di Bali, termasuk status kepemilikan, sertifikasi, pemanfaatan, hingga aset yang masih bermasalah.

Dalam laporannya, Agun mengaku senang dapat kembali bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang sebelumnya pernah menjadi rekan di DPR RI.

“Hari ini saya merasa senang karena dapat berjumpa kembali dengan sahabat lama saya, Bapak Gubernur Bali, yang dahulu juga pernah bersama-sama di DPR RI,” kata Agun.

Ia menjelaskan, selain di Bali, Komisi II DPR RI pada waktu yang sama juga melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan. Menurutnya, kunjungan kerja ke daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kehadiran kami di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Agun menegaskan, aset daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai angka dalam laporan administrasi. Aset merupakan kekayaan publik yang harus dijaga sekaligus dioptimalkan agar memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” tegasnya.

Karena itu, menurut Agun, pengawasan aset daerah tidak cukup hanya dengan memastikan pencatatan administrasi. Pemerintah juga harus memastikan keberadaan fisik aset, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada aset pemerintah yang dibiarkan menganggur tanpa memberikan manfaat.

“Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Komisi II DPR RI, lanjut Agun, ingin mendapatkan gambaran aktual pada semester pertama 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi aset, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, serta aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Menurut dia, pemetaan persoalan aset harus dilakukan secara jelas agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur.

“Permasalahan aset harus dapat dipetakan dan dibedakan dengan baik, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur,” ujarnya.

Soroti aset BUMD

Pengawasan aset daerah, kata Agun, juga tidak dapat dipisahkan dari kekayaan daerah yang telah disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Karena itu, kondisi dan kinerja BUMD di Bali turut menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia menekankan bahwa pengelolaan BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali sampai saat ini, termasuk apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta apakah kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan,” kata Agun.

Untuk BUMD yang belum sehat, Komisi II juga ingin mengetahui langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Agun turut menyoroti pentingnya peran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dalam pengamanan aset pemerintah. Menurutnya, sertifikasi aset tidak boleh berhenti pada aspek administrasi.

“Sertifikasi tidak boleh berhenti pada proses administrasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari sengketa, penguasaan oleh pihak lain, maupun tumpang tindih hak,” ujarnya.

Agun menegaskan, kedatangan Komisi II DPR RI ke Bali bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah. Kunjungan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

“Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap kunjungan kerja tersebut menghasilkan langkah konkret, termasuk komitmen penyelesaian persoalan aset yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas.

Bali miliki 5.436 bidang tanah

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali. Ia menyebut Pemprov Bali memiliki sebanyak 5.436 bidang tanah dengan total luas mencapai 3.101,309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.

Koster mengatakan Pemprov Bali mulai 2026 merancang inventarisasi barang milik daerah yang mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.

“Pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah,” kata Koster.

Pemprov Bali juga melakukan appraisal atau penilaian aset untuk memperoleh nilai atau harga terbaik dalam pemanfaatannya. Proses penilaian tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurut Koster, upaya tersebut dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Nilai pemanfaatan lahan Nusa Dua naik

Salah satu contoh optimalisasi aset yang disampaikan Koster adalah pemanfaatan lahan strategis di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.

Koster mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.

Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian terhadap pemanfaatan aset, nilainya kini meningkat secara signifikan.

“Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun,” ungkap Koster.

Menurut Koster, optimalisasi tersebut menjadi salah satu bentuk upaya Pemprov Bali meningkatkan manfaat ekonomi dari aset yang dimiliki daerah.

Delapan BUMD dan perusahaan patungan

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Dari sejumlah badan usaha tersebut, Koster menyebut BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.

Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan atau travel agent. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.

Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Bali.

Koster mengatakan Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional. Pengelolaan potensi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari optimalisasi aset sekaligus memperkuat sektor budaya dan pariwisata.

“Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujar Koster.

Ia berharap pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang dan optimal sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Komisi II minta aset pariwisata dukung pelestarian budaya

Dalam kesimpulannya, Agun menyampaikan bahwa tata kelola aset daerah harus diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Komisi II DPR RI juga mendesak agar pengelolaan aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.

“Tata kelola aset diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat,” kata Agun.

Terkait kebijakan pengelolaan aset dan kemanfaatannya bagi daerah, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang manfaatnya lebih dirasakan daerah, khususnya berkaitan dengan dana perimbangan dan kontribusi kepada daerah.

Komisi II juga meminta BPN terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah. Sementara terhadap aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan dapat ditempuh melalui mediasi antara masyarakat atau warga yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.

Agun juga berharap BPK dan BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian persoalan aset.

Dari aspek kebijakan, Komisi II DPR RI memandang pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi bagian penting dalam kunjungan kerja tersebut. Termasuk di dalamnya persoalan hubungan pusat dan daerah, kebijakan keuangan, serta dana transfer ke daerah yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” kata Agun.

Ia menambahkan, hasil kunjungan kerja tersebut akan disampaikan kepada mitra kerja terkait untuk ditindaklanjuti.

“Pada akhirnya, aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan cindera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI beserta anggota.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya. (bfn)