KARANGASEM,Balifactualnews.com—Dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, sudah menemukan titik terang. Satahun lebih penanganan dilakukan, Polres Karangasem akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi yang memunculkan kerugian Negara sebesar Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setiyanto, seijin Kapolres AKBP Ricko AA Taruna, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, terhadap kasus dugaan korupsi itu, pihaknya sudah menetapkan bendahara BUMDes berinisial NNS sebagai tersangka.
“NNS ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2022. Ketua BUMDes belum mengarah terangka, karena pembuktiannya cukup sulit,” terang AKP Aris Setiyanto didampingi Kanit Tipikor AIPDA I Made Sutama, Senin (20/9/2022).
Dikatakan, selama penanganan kasus dugaan korupsi pada BUMDes Kuncari Giri tersebut, sedikitnya 6 orang saksi sudah diperiksa penyidik. Selain Ketua dan Sekretaris BUMDes, pihak pengelola toko yadnya, pengelola unit PAM Desa, pihak Desa Sibetan, BPKAD Karangasem dan BPKAD Provionsi Bali juga diperiksa berkaitan dengan kasus itu.
Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangkanya mengerucut pada satu orang, karena Ketua BUMDes IGLR yang diduga ikut mencicipi uang BUMDes itu lepas dari jeratan hukum karena minimnya bukti yang didapatkan penyidik.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan dana BUMDes mulai mencuat tahun 2019. Saat itu Ketua BUMDes, IGLR menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahunan terhadap pengelolaan uang badan usaha tersebut kepada Peberkel Sibetan I Made Beru.
Beru yang baru menjabat sebagai Peberkel Sibetan menolak laporan pertanggungjawaban tersebut. Pasalnya, laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta karena ada aliran dana yang tidak jelas, termasuk di dalamnya ada aliran dana yang nyangkut ke kantong Perbekel.
Pengelolaan dana BUMDes Sibetan yang tidak transparan, membuat Pemerintahan Desa Sibetan langsung mengganti pengurusnya, termasuk menonaktifkan IGLR sebagai Ketua BUMDes Sibetan.
Pasca pemberhentian, warga Sibetan semakin curiga, karena pengurus BUMDes yang dipecat langsung mendirikan toko bertingkat, diduga hasil dari korupsi uang BUMDes. Unit Tipikor Polres Karangasem mulai mendalami dugaan korupsi BUMDes Desa Sibetan itu sejak Januari 2021. Pendalaman dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan di masyarakat. Selain menetapkan seorang tersangka, Tipikor Polres Karangasem juga berhasil menyita dukumen dan buku pembukuan berkaitan dengan BUMDes tersebut. (tio/bfn)