________________________________________________________________________________
DENPASAR – Lantaran tidak bisa baca dan tulis, I Made Suweca (40) terjerat kasus korupsi dana hibah pengadaan bibit sapi Kelompok Tani Sari Amerta, Desa Carangsari, Petang, Badung, senilai Rp127.350.000.
Oleh hakim dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi diganjar hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara. Iapun juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan terhadap.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, sesusai dakwaan penuntut umum,” tegas ketua Hakim Engeliky Hadajani Day, Selasa (30/4/2019) di gedung Tipikor di Renon Denpasar.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang penganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.
“Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 8 bulan,” tegas Hakim.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Doddy Arta Kariawan, menyatakan menerima. Sementara Jaks Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda 50 juta rupiah subsidair 6 bulam penjara, menyatakan Pikir-pikir.
Sesuai surat dakwaan, dugaan korupsi itu terjadi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok ternak yang dipimpin terdakwa pada tahun anggaran 2018. Perkara ini berawal dari permohonan bantuan hibah yang diajukan terdakwa kepada Bupati Badung.
Permohonan hibah tersebut disampaikan dalam bentuk proposal dengan tujuan membeli bibit sapi untuk dikembangkan oleh anggota kelompok. Sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) yang diajukan dalam proposal itu nilainya mencapai Rp 226.850.000.