Korupsi Hibah FORMI, Mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Ditahan

korupsi-hibah-formi-mantan-kadis-kebudayaan-kota-denpasar-ditahan
Kejari Denpasar, menetapkan IBM, mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar sebagai tersangka korupsi hibah FORMI, yang bersangkutan langsung di tahan di Lapas Kerobokan

 

DENPASAR, Balifactualnews.com–Kejaksaan Negeri Denpasar kembali menetapkan IBM ( mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi  pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020,  sebesar Rp 2.472.140.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi SH, MH, didampingi didampingi Kasi Intelijen, Wira Bhakti, dalam siaran pers tertulis yang dikirim ke redaksi Bali Factual News, Selasa (10/12/2024), mengatakan, IBM  ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat tersangka  dalam perkara tersebut. 

“Tersangka  saat itu menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar tahun 2019-2020,  sekaligus Kadis Kebudayaan Kota Denpasar. Saat itu dia memerintahkan untuk melakukan Markup harga belanja serta menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi. Saat ini penyidik masih melakukan penghitungan keuangan negara yang dimunculkan dari perbuatan tersangka tersebut,” ungkap Agus Setiadi. 

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka IBM dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IBM  langsung kami lakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari kedepan,” pungkas Agus Setiadi. (tio/bfn)

Exit mobile version