DENPASAR, Balifactualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Ika Susetiyana Ambarwati, Ketua LPD Desa Adat Beluhu, bersama Henny Kusmoyo dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan LPD.
Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (2/3/2026). Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara masing-masing 10 tahun, keduanya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Ika Susetiyana Ambarwati diwajibkan membayar Rp3.357.500.000, sedangkan Henny Kusmoyo dibebankan Rp16.533.800.000.
“Uang pengganti harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” tegas hakim dalam amar putusan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Perkara ini bermula dari pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Beluhu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dalam persidangan terungkap adanya 87 kredit fiktif yang tercatat atas nama peminjam dalam dokumen LPD.
Berbagai barang bukti, mulai dari laporan keuangan, buku kas harian, bukti kas keluar, laporan nominatif kredit dan deposito hingga sertifikat hak milik, menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada para nasabah dan pihak terkait.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang dikoordinir I Gede Hadi S menuntut kedua terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara serta denda sebagaimana amar putusan.
Majelis juga membebankan biaya perkara masing-masing Rp5.000 kepada kedua terdakwa. Putusan ini menutup proses persidangan tingkat pertama kasus yang menyita perhatian masyarakat Karangasem, khususnya nasabah LPD Desa Adat Beluhu. (tio/bfn)
