BADUNG Balifactualnews.com—Gubernur Koster menyerahkan Sertipikat Tanah Sebanyak 41 Bidang dengan luas 1,56 hektar kepada 40 Warga dan Pura di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (26/3/2023)
Atas upayanya menyelesaikan konflik pertanahan sejak tahun 1930 itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan ucapan terimakasih dari Warga Banjar Mumbul, , dengan doa agar terus memimpin Pemerintah Provinsi Bali di periode kedua, karena kerjanya yang fokus, tulus, dan lurus konflik pertanahan selama 93 tahun (ampir satu abad) berhasil diselesaikan dengan baik.
Dalam sejarah, baru di era Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Banjar Mumbul, bisa dituntaskan, ditandai dengan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 41 Bidang Tanah dengan luas total mencapai 1,56 Hektar yang diperuntukkan untuk 40 warga penerima dan Pura Bhagawan Penyarikan Banjar Mumbul.
Penyerahan Sertifikat Tanah itu disaksikan langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, Kepala BPKAD Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Anggota DPRD Badung Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Luwir Wiana, Kepala BPN Badung, Camat Kuta Selatan, Lurah Benoa, Bendesa Adat hingga Warga Banjar Mumbul.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya, menyampaikan, penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Warga Banjar Mumbul merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Bapak Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto.
“Pal Menteri sudah memberikan arahan supaya masalah tanah di Banjar Mumbul ini segera diselesaikan saat beliau hadir, pada27 Januari 2023 di Balai Banjar Mumbul,” ucap Koster.
Gubernur meyakini, bahwa penyerahan sertipikat tanah tersebut menjadi hari yang sangat bersejarah sekaligus membahagiakan Warga Banjar Mumbul, karena baru sekarang bisa mendapatkan sertipikat tanah dengan perjuangan yang cukup panjang yakni 93 tahun lamanya harus menanti kepastian.
“Kalau tidak berdasarkan niat baik kita semua, tidak akan bisa terwujud dengan diberikannya sertipikat tanah ini secara gratis dan sah. Untuk itulah, kita harus betul – betul bersyukur, karena sertipikat tanah yang diterima secara gratis dan dibantu penuh dari dana APBN. Menurut warga di sini harga tanah di Banjar Mumbul yang lokasinya berada di samping jalan harga per arenya bisa mencapai Rp 1 miliar, kalau tanah yang lokasinya berada di dalam harganya mencapai Rp 500 – 600 Juta,” ujar Gubernur Wayan Koster yang disambut tepuk tangan warga.
Warga Banjar Mumbul sangat mengapresiasi kerja tulus Gubernur Bali, Wayan Koster, setelah mendengar bahwa Gubernur Bali memonitor langsung proses penyelesaian konflik pertanahan ini dengan hasil tidak ada pungutan apa – apa kepada warga dan hambatan apapun.
“Kita sangat bersyukur memiliki mitra kerja seperti Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali yang dari dulu semenjak Saya menjadi Gubernur, orangnya baik – baik sekali,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Gebernur mengungkapkan, kalau dulu tidak ada sertipikat tanah pasti ada ancamannya, entah akan diambil oleh negara, hingga digusur untuk pembangunan, sehingga pasti membuat warga tidak nyaman.
“Apalagi membangun pasti sulit, karena dalam membangun dan usaha pasti ada izin membangun dan izin usaha. Atas dasar inilah titian titiang meminta untuk mengecek semua tanah negara yang ada di Bali ini dengan catatan bisa diselesaikan sesuai aturan dan kewenangan di Kementrian BPN melalui dukungan Gubernur Bali dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali,” terangnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster berpesan kepada Warga Banjar Mumbul untuk menyimpan dengan baik sertipikat tanah yang diterima serta mengarsipkannya berupa foto copy. “Sertipikat tanah ini juga harus dijaga dengan baik, jangan sampai tanah yang sudah disertipikat dijual, jangan digadaikan, dan gunakannlah secara baik untuk tempat tinggal, menjadi warisan untuk anak cucu, diberdayakan untuk eknomi seperti buka warung, sehingga memberikan manfaat untuk memenuhi kesejahteran keluarga,” pesannya.
Mengakhiri sambutannya, Wayan Koster menyatakan di era kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali, bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan kalau ada tanah negara yang sudah ditempati berpuluh – puluh tahun dan sepanjang itu memenuhi peraturan Perundang – Undangan, maka pihaknya akan memberikan kepastian hukum berupa sertipikat tanah, sehingga ada kejelasan baik dari pemerintah maupun warga.
“Ini adalah suatu kebijakan yang sangat bijaksana untuk masyarakat dan memang pantas dilakukan, dan ini juga merupakan karma baik yang harus dijadikan sebagai prinsip kehidupan kita semua untuk dijalankan dengan penuh kebaikan, ketulusan, kelurusan sehingga alam semesta merestui dan membukakan jalan sampai sukses. Jadi tentu, apa yang ditanam itulah yang akan dipetik,” pungkas Gubernur Koster
Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menyampaikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan sertipikat tanah warga Banjar Mumbul, dan hari ini janji tersebut telah dipenuhi.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, karena tugas BPN telah berkurang hari ini dengan diserahkannya sertipikat tanah kepada warga. Atas capaian prestasi yang baik ini, Bali kami harapkan menjadi Provinsi yang pertama kali memiliki data pertanahan yang lengkap,” ucapnya. (tio/bfn)