KPK dan Gubernur Wayan Koster Bersinergi Tingkatkan Pendidikan Anti Korupsi di Bali Melalui Kekuatan Desa Adat

Penguatan Hukum Normatif Melalui Hukum Adat Lebih Efektif Mencegah Korupsi

DENPASAR, Balifactualnews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster yang mendampingi Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK), Wawan Wardiana secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan  Masyarakat Antikorupsi dengan tema : Partisipasi Krama Ngwangun  Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi pada, Senin (Soma Wage, Medangsia) 27 Juni 2022 di Denpasar.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK sangat sejalan dengan
Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era  Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan
keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan  kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Sakala-Niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip
Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara  Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui  pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia  berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini telah mencantumkan misi tentang tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, termasuk bebas korupsi dan murah. Dengan misi ini, kata Wayan Koster bahwa Pemerintah Provinsi Bali berupaya melakukan
reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang diawali dengan reformasi birokrasi di pemerintahan, penyederhanaan struktur pemerintahan, kemudian pengisian jabatan sesuai dengan kompetensinya melalui seleksi jabatan yang sangat ketat dan jugadidalamnya terdapat pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan
secara digital.

Keseluruhan pelayanan dan sistem Pemerintahan di Provinsi Bali semuanya sudah dilaksanakan secara digital, sehingga Pemerintah Provinsi Bali di dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bali mendapat peringkat pertama di Indonesia. Dalam kaitan tata kelola pemerintahan, yang khususnya berkaitan
dengan akuntabilitas, keterbukaan, dan sesuai dengan program KPK yaitu program Monitoring Center For Prevention (MCP), dimana Bali secara dua kali berturut-turut mendapat peringkat pertama.

“Pada Tahun 2020 mencapai 98,57 persen, kemudian di Tahun 2021 mencapai 98,86 persen. Jadi ini program yang sangat bagus, karena  itulah Saya rancang bersama Inspektorat dan Sekda Provinsi Bali  untuk menjalankan agenda ini (Program KPK : Monitoring Center For Prevention, red) dengan cepat, serta Kami akan tancap dan monitor
terus agar tidak tertinggal dari daerah lain,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Berkaitan dengan MCP ini yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, khusus untuk pajak hotel restoran, Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan  Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan  Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali agar pajak tersebut
dilakukan secara online, sehingga transaksi yang sekarang ini relatif  tidak saja cepat, tapi juga lebih memastikan untuk bebas dari  praktek – praktek tidak sehat.

Era Pemerintahan Gubernur Bali, Wayan Koster, pelaksanaan manajemen aset daerah juga dijalankan dengan sangat baik dan terus dilakukan penataan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali di
dalam menindaklanjuti arahan Pimpinan KPK, juga telah mengeluarkan kebijakan pendidikan anti korupsi melalui sekolah dengan sasaran SD, SMP, SMK/SMK, selain juga melaksanakan  pendidikan anti korupsi dengan mengedepankan nilai – nilai kearifan  lokal di Bali yang diintegrasikan dalam sistem kemasyarakatan yaitu
seni dan budaya sebagai wahana edukasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut orang nomor satu di Pemprov Bali dengan gagasannya sedang memperluas pendidikan anti korupsi melalui Desa Adat. “Tadi disampaikan akan membentuk salah satu contoh Desa yang bebas
korupsi, jadi kalau belum ditetapkan Saya ijin usulkan pendidikan ini  berbasis Desa Adat dengan melihat kekuatan Desa Adat yang  memiliki sistem pemerintahan seperti : 1) Prajuru Desa Adat  (Pengurus Pemerintahannya, red); 2) Sabha Desa Adat (Legislatif  atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan  fungsi pertimbangan dalam pengelolaan Desa Adat, red); dan 3)  Kerta Desa Adat (Yudikatif atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa
Adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara  berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat setempat, red).  Selain itu di Desa Adat juga terdapat sanksi sosial yang diatur  dengan rapi di dalam Awig-awig dan Pararem Desa Adat,” ujar Ketua  DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang tercatat dalam sejarah Bali
telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun  2019 tentang Desa Adat di Bali sembari mencontohkan Desa Adat juga turut aktif melaksanakan Penanganan Covid-19, hingga
Pemberantasan Narkotika dengan membuat Pararem tentang  Pencegahan Narkotika, apalagi yang berkaitan dengan pendidikan anti korupsi ini, sudah sepatutnya Kami bersinergi dengan Desa
Adat.

Sehingga kehadiran program KPK ke Pulau Dewata yang disambut antusias oleh Gubernur Bali jebolan ITB ini, tidak saja akan  membantu menata penyelenggara pemerintahan yang baik / Good  Governance, tetapi juga sebenarnya untuk mengatasi penggunaan  uang negara yang tidak sehat, selain memberikan pemahaman
kepada masyarakat agar memiliki budaya hidup bersih secara  komprehensif, mulai dari bersih dari sampah, bersih dari narkoba dan  juga termasuk bersih dari korupsi. “Jadi selain penindakan yang
sedang digencarkan oleh KPK, memang juga dalam jangka panjang  pendidikan ini sangat penting untuk masyarakat supaya kehidupan  seperti ini (bersih, red) menjadi budaya. Jika sudah menjadi budaya,

“Saya kira penegak hukum akan berkurang melakukan penindakan,”  jelas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan  ini yang disambut tepuk tangan seraya menegaskan setelah acara ini  Kita akan kumpul dengan Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, MDA seBali, serta 1.493 Desa Adat di Bali untuk memberi arahan di dalam
pembuatan Pararem Anti Korupsi.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana dalam sambutannya menyampaikan Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi diikuti sebanyak 150 orang peserta dengan menghadirkan akademisi dan internal KPK sebagai narasumber dan berlangsung dari tanggal 27 – 28 Juni 2022 di Denpasar.

Dimana  para peserta berasal dari pemuka adat, pelajar, Ormas, dan yang  lainnya yang diharapkan bisa menjadi pelopor antikorupsi dengan  harapan dapat menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat  tentang pentingnya integritas yang sejalan dengan program  Pemerintah Provinsi Bali.

Mengenai peran Desa Adat di dalam mengawasi dan mencegah  korupsi, kata Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta  Masyarakat, Wawan Wardiana sangat lebih efektif, karena di Desa  Adat seperti yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster terdapat  Awig – awig dan Pararem yang hukuman adatnya ditakuti
masyarakat setempat. “Sehingga berdasarkan cartatan yang ada di  Bali, memang Bali itu sangat kuat Adat dengan budaya-nya, untuk  itu hukum normatif yang dikuatkan hukum adat diharapkan lebih
efektif di dalam melakukan pencegahan korupsi di Bali,” tutupnya. (ger/bfn)

Exit mobile version