KPK Ingatkan Dewan Karangasem, Jabatan Publik Bukan Jabatan Menikmati

kpk-ingatkan-dewan-karangasem-jabatan-publik-bukan-jabatan-menikmati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kabupaten Karangasem. Dalam agenda tersebut, lembaga antirasuah itu menegaskan pentingnya integritas serta mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan agar tidak terseret praktik korupsi, pada Senin (1/12).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kabupaten Karangasem. Dalam agenda tersebut, lembaga antirasuah itu menegaskan pentingnya integritas serta mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan agar tidak terseret praktik korupsi, pada Senin (1/12).

Direktur Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Imam Turmudhi, mengatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah, salah satunya risiko tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang digelar merupakan upaya pencegahan, bukan penindakan.

“Kami hadir untuk memperkuat koordinasi dan mencegah terjadinya korupsi. Ini bukan kegiatan penindakan,” ujarnya dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi melalui peningkatan tata kelola pemerintahan daerah di kantor DPRD Karangasem.

Imam menekankan bahwa pegawai pemerintah dan anggota DPRD memikul tanggung jawab besar karena mendapatkan mandat serta pembiayaan dari negara. Mereka, kata dia, wajib menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.

“Anggota DPRD bukan hanya duduk dan menikmati fasilitas negara. Ada amanah besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pegawai maupun anggota dewan yang terjerumus dalam praktik korupsi setelah kegiatan pembinaan tersebut. Menurutnya, KPK tidak ingin muncul kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DPRD Karangasem.

“Jangan sampai setelah kami datang, justru ada yang tersangkut OTT. Intinya, kami mengingatkan agar seluruh jajaran terhindar dari kasus korupsi,” katanya.

Imam turut menyoroti sejumlah titik rawan korupsi di lingkungan legislatif, seperti proses pembentukan peraturan daerah, pembahasan APBD, hingga pengelolaan anggaran internal DPRD. Praktik suap dan gratifikasi disebutnya masih menjadi ancaman serius.

“Dalam proses pengesahan aturan atau anggaran, sering muncul potensi suap. Termasuk dalam pengelolaan anggaran internal DPRD yang juga rawan penyelewengan,” tambahnya.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menyambut baik kehadiran KPK dan menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem serta peningkatan tata kelola pemerintahan.

“Perbaikan akan dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari fungsi pengawasan hingga transparansi pengelolaan anggaran. Kami berharap arahan KPK dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya. (ger/bfn)

Exit mobile version