KPU : Jangan Selfie dan Sebarkan di Medsos Kondisi Bilik Suara Bisa Dipidana

banner 120x600

________________________________________________________________________________

KLUNGKUNG –  KPU Klungkung meminta warga jangan bermain main dengan berselfie dibilik suara dan menyebarkan ke medsos. Karena ini melanggar undang undang dan bisa dikenakan pidana. Untuk itu pihaknya minta warga agar berhati hati. Hal ini di sampaikan Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara kepada awak media di Warung Sungai Unda, Klungkung Senin (15/4/2019). Saat itu juga dijelaskan alur tata cara melakukan pencoblosan.

“Kalau yang punya hoby berfoto agar jangan melakukan itu saat di bilik suara, dan mengunggahnya di Medsos” ujarnya.

Selain itu menyebarkan foto aktifitas di TPS di medsos juga dilarang. Mega Saskara, SH ini, kegiatan tersebut dianggap melanggar pidana, karena sesuai UU nomor 7 tahun 2017 junto KPU nomor 3 tahun 2019 dan buku petunjuk KPPS tentang petunjuk penghitungan suara dan pencoblosan suara itu termasuk tindakan pidana, terangnya.

Mega juga menjelaskan semua peserta pemungutan suara wajib melakukan celup jari tangan sebagai bukti dirinya sudah melakukan pencoblosan, serta menghindari mereka lagi melakukan pencoblosan ditempat lainnya.

Kalau mau selfie bisa dilakukan di luar bilik suara. KPU malah mengajak warga masyarakat melakukan selfie di luar bilik suara dan TPS dan akan di lombakan. Ini juga sebagai bentuk ke ikutsertaan warga masyarakat dalam pemilu kali ini.

Nantinya hasil foto selfie mereka diluar TPS yang hadir ini akan diundi pemenangnya serta akan diumumkan di publik ataupun di web KPU Klungkung. Mega juga menjelaskan terkait KPPS dimasing-masing Desa. Mereka ini hanya di bolehkan menjadi KPPS tidak boleh lebih dari dua kali.

Sementara anggota KPPS sendiri juga harus non partisipan tidak boleh dari partai politik tertentu. Karena itu KPPS akan di SK kan oleh ketua KPPS atas nama Ketua KPU Klungkung sebagai yang mendelegasikan. (ana/ani)