KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dua Kapal Tongkang yang sudah berisi material pasir galian C terpaksa lego jangkar lebih lama di Dermaga Tersus PT Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Itu terjadi karena pihak KSOP Padangbai menyandera dua kapal tongkang tersebut dengan tidak mengeluarkan s Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Direktur IV PT PTAK, I Made Arnawa kepada wartawan, Rabu (4/10/2023), mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat perihal Permohonan Pelayaran kepada Kepala Kantor KSOP Padangbai, Muhamad Mustajib, pada 1 Oktober 2023 lalu. Sayangnya surat permohonan yang dikirimnya itu sampai saat ini belum mendapat jawaban.
Memastikan kejelasan surat yang dikirim, Rabu pagi, Arnawa mendatangi kantor KSOP Padangbai. Upaya yang dia lakukan itu pupus, pasalnya hingga menjelang sore hari, pihak KSOP Padangbai belum memberikan kepastian (jawaban) terhadap surat yang diajukan itu. “Pelayanan KSOP yang terlambat dan tidak tegas menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan berupa uang demoridge yang harus dibayarkan. Kalau memang KSOP tidak bisa menerbitkan SPB, seharusnya segera menyampaikan jawaban secara tertulis kepada perusahaan sehingga perusahaan bisa segera mengambil sikap,” kata Arnawa.
Secara lisan, lanjut Arnawa, Kepala KSOP Padangbai, Mohamad Mustajib sempat menyampaikan alasan tidak diterbitkannya SPB, karena izin pertambangan IUP OP PT PTAK masa berlakunya sudah habis. Padahal menurut Arnawa material yang dimuat tersebut adalah sisa hasil produksi PT PTAK saat izin masih berlaku sehingga seharusnya material tersebut legal, memiliki manifest cargo dan surat keterangan asal barang dan tidak ada alasan tidak diterbitkan SPB.
Selain itu, juga sudah ada izin usaha industri PT PTAK dengan No Induk Berusaha (NIB) yang sama dengan No Induk Berusaha Tersus. Ini tentu menjadi tanda tanya besar, terlebih KSOP Padangbai juga sudah menerbitkan izin bongkar dan izin muat melalui Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) saat mereka mengetahui bahwa izin pertambangan IUP OP PT PTAK sudah tidak berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa, Izin Tersus PT PTAK masih aktif, izin kapal juga lengkap dan masih berlaku, tetapi izin pertambangan IUP OP PT PTAK sudah habis masa berlakunya sejak 24 September 2023 dan sekarang masih dalam proses perpanjangan dan sekarang dalam tahap permohonan izin lingkungan,” jelas Arnawa.
Arnawa menambahkan, dari sisi perizinan Tersus saat ini masih hidup, dan dokumen kapal juga lengkap mulai dari izin bersandar, izin olah gerak dan izin muat, yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang sudah dikeluarkan Kantor KSOP Padangbai, beberapa waktu lalu. Karena sudah mengantongi izin – izin tersebut, dua kapal tongkang itu lantas memuat material agregat dimana proses muat berlangsung selama 2 hari.
Arnawa menilai, tindakan KSOP Padangbai yang sangat tidak profesional bisa berimplikasi pidana, karena sudah merugikan PT PTAK, baik secara materiil dan nonmateriil.
“Tindakan tidak profesional KSOP Padangbai membuat kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,2 miliar. Atas hal ini kami tidak tinggal diam dan segera melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegas Arnawa.
Dikonfirmasi melalui Chat WA 081367XXXXX KSOP Padangbai, Muhammad Mustajib belum memberikan penjelasan. (dev/tio/bfn)