Utama  

Kubur Bayi di Halaman Rumah, Tissa Pingsan Dituntut 10 Tahun

Tissa Augustin ambruk di persidangan usai di tuntun Jaksa di Pengadilan Denpasar, Senin (25/2/2019)

 

DENPASAR-Pengadilan Negeri Denpasar Heboh. Seorang terdakwa pembunuh bayi dan tega mengubur di halaman rumah, Tissa Agustin Sanger, pingsan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina SH, menuntut hukuman 10 tahun penjara, dalam persidangan, Senin (25/2/ 2019)

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan majelis hakim dengan Ketua I Dewa Budi Watsara SH, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (4) UU RI. No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Majelis hakim terdakwa harus dihukum 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 20 juta, subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan,” ucap JPU.
Usai membacakan tuntutan itu, tiba-tiba terdakwa Tissa ambruk dalam persidangan. Untuknya kuasa hukum terdakwa Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih sigap dan meminta bantuan petugas untuk membopong terdakwa ke kursi.

Sementara tuntutan JPU yang terlalu tinggi membuat kuasa hukum terdakwa melakukan perlawan,  melalui pembelaan  tertulis yang diajukan pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan terdakwa di kamar mandi ini terjadi pada tanggal 10 September 2018 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian.
Kasus ini berawal, saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini.

Saksi berupaya untuk memberikan pertolongan dengan memberi obat penghilang rasa nyeri kepada terdakwa.

“Saat itu terdakwa tidak meminumnya. Obat baru diminum keesokan harinya,” terang Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Usaha itu masih gagal karena rasa nyeri di perutnya tidak juga hilang. Kemudian pada pukul 16.00 terdakwa minum obat penghilang rasa nyeri, namun nyeri yang dirasakan malah semakin kambuh

Sejurus kemudian, terdakwa merasakan ingin buang air besar. Terdakwa lalu ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir dan jatuh ke dalam kloset.

“Saat bayi yang dilahirkan itu menangis, terdakwa dengan sengaja membekap mulut bayi itu dengan tangan kanan agar berhenti menangis,” ungkap Jaksa.

Bekapan  tangan terdakwa ke mulut bayinya selama 40 menit, langsung menghilangkan suara tangisan sang bayi. “Bayi itu langsung meninggal dunia. Usai dibekap, bayi sempat bergerak sebentar lalu tidak bergerak lagi,” sebut jaksa.
Memastikan bayi itu meninggal, terdakwa membersihkan dan membungkus bayi itu dengan kain pantai. Kemudian terdakwa membawa bayi itu ke dalam kamar tidurnya.

“Saat bekerja korban juga membawa jasad bayinya dan di simpan di dalam loker karyawan. Terdakwa kembali membawa jasad bayi itu pulang  lalu menguburnya di di depan rumah,” jelas Jaksa. (ibu)