Kubur Bayi, Wanita ini Dihukum 7 tahun

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Tissa Agustin Sanger, gadis 19 tahun kelahiran Jembrana terlihat tegar mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, S.H. M.H menilai terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa dengan sengaja menggugurkan bayinya dan mengubur bayi yang dilahirkan di halaman rumah. Akibat perbuatannya, terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 2 bulan.

Putusan majelis hakim setidaknya lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Ni Wayan Erawati Susina, SH yang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 20 juta subsider 4 bulan penjara. Atas putusan majelis hakim itu, baik Jaksa maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ditemukannya mayat orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung tersangka.

Pada waktu yang sama, tim buser dari Polsek Denpasar Barat dapat mengungkap dan menangkap pembuang sekaligus penyekap orok berjenis kelamin perempuan tersebut yang tak lain adalah ibu kandungnya.

Sesuai pengakuannya ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan, itu akhirnya lahir. Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot 3 kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm.
Sayang, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa tanpa rasa manusiawi langsung membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri selama sejam lebih.

Diketahui bayi yang dilahirkan tak bernyawa lagi, terdakwa kemudian memandikan jasad bayinya. Setelah itu dibungkus dengan kaosnya dengan kain pantai warna ungu. Bahkan malam itu, ia memeluk jasad bayinya yang dibunuh untuk tidur bersama.
Keesokan harinya, Selasa (11/9/2018), terdakwa pergi bekerja mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibunya. Orok bayi yang terbungkus itu dimasukan ke tas ransel. Selama bekerja jasad bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja.

Pukul 21.00, terdakwa pulang kerja. Sempat menunggu orang tuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jasad anaknya dengan memakai centong (alat untuk menggali tanah) dan ditutup dengan bekas genteng yang tidak jauh dari rumahnya.
Motif terdakwa mengubur bayinya, karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah. (ibu/tio)