Lacak Aset Bedah Rumah TIBAR, Penyidik Periksa Dinas Perkim

banner 120x600
Kasi Pidsus Kejari Karangasem Metheos Matulessy SH, saat memeriksa salah seorang pejabat dari Dinas Perkim Karangasem berkaitan dugaan kaus bedah rumah di Desa Tianyar Barat.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Tim penyidik kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat (TIBAR), Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, terus mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan keterlibatan lima tersangka dalam kasus itu.

Selain  memeriksa saksi-saksi dari warga masyarakat penerima hibah bantuan bedah rumah, Senin  19 April 2021, giliran pejabat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Karangasem yang menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap pejabat dari Dinas Perkim ini, berkaitan pelacakan aset-aset bedah rumah di Desa Tinyar Barat yang sampai saat ini masih terus ditelusuri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Baca : Penyidik Akan Periksa Dua Orang Warga Tianyar Barat, Muncul Dugaan Oknum Kadus Terlibat

Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH,MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Perkim baru sebatas saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi  bedah rumah dari BKK Pemkab Badung,  yang memunculkan kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar.

“Dari 100 orang saksi yang sudah kita periksa, saat ini masih ada tambahan tujuh orang saksi, selain warga penerima hibah, juga ada rekanan toko bangunan dan pejabat dari Dinas Perkim Karangasem,” jelas Semara Putra.

Dewa Gede Semara Putra menambahkan,  pendalaman atas kasus itu  dilakukan, sesuai dengan bukti-bukti awal yang dimiliki. Saat ini, kata Dewa Semara Putra, tim penyidik  tengah melakukan penyempurnaan, bahwa perbuatan merugikan uang negara benar-benar telah dilakukan oleh kelima tersangka.

Baca : Penyidik Akan Periksa Dua Orang Warga Tianyar Barat, Muncul Dugaan Oknum Kadus Terlibat

Dia mengatakan, kasus yang kini sudah menjadi sorotan nasional itu, tidak menutup kemungkinan akan mengarah kepada 12  Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tianyar Barat. Ini dilakukan  karena beberapa   penerima hibah bantuan bedah rumah   tidak  tercatat dalam SK penerima bedah rumah yang sudah ditetapkan.

“Para Kadus itu juga akan kita panggil sebagai saksi dalam kasus ini. Kapan waktunya, kita masih menunggu perintah dari pimpinan,” jelasnya.

Seperti diketahui Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka  kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, 9 April 2021. Kelima tersangka itu, yakni, APJ (Perbekel ), IGS (Kaur Keungan/Bendahara) dan IGT, IGSJ, IKP merupkan warga penerima hibah sekaligus pemilik dua rekening simpanan dan juru pesan barang (juru beli) berkaitan pembangunan bedah rumah tersebut. (tio/bfn)