Lagi, Polres Klungkung Tangkap Pengedar SS

banner 120x600
Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap pengedar Narkoba)

 

KLUNGKUNG—Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung patut berbangga dimana satuan elit yang menangani pemberantasan Narkoba ini kembali berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku pengedar narkoba di Jalan Werkudara Kabupaten Klungkung.

Penangkapan tersangka pengedar narkoba itu sudah dilakukan Minggu (23/2/2019) lalu namun baru diungkap ke publik, Selasa (26/2/2019). Itu dilakukan karena  Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira SH MH, masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

DI Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana SH, Kasat Narkoba mengatakan, tersangka pengedar narkoba itu berinisial IMM (24), warga  yang di Jalan Werkudara Lingkungan Semarapura Klod Kauh, Kecamatan/Kabupaten.

“Dari tersangka kita berhasil menyita satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya 9,89 gram bruto,” jelas AKP Ngurah Yudistira kepada wartawan.

 Selain itu, satuannya juga berhasil menyita tiga buah plastik Klip berisi Tablet yang diduga mengandung sediaan Narkotika (inex) sebanyak 15 butir dengan berat total 7,03 gram bruto. Satu buah Hp, satu buah alat isap dan barang bukti lainya.

 “Tersangka kita tangkap berkat informasi dari masyarakat. Informasi ini kita lanjutkan dengan penyelidikan. Hasilnya benar tersangka memang pengedar,” jelasnya.

:Atas informasi tersebut,Sat Narkoba Polres Klungkung kemudian melakukan penyelidikan dan langsung berhasil  melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di rumah tersangka,” ujar Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Yudistira.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.(ana)