Lama Beroperasi, Tower Bodong Luput Penertiban Yustisi

lama-beroperasi-tower-bodong-luput-penertiban-yustisi
Plt Kadis Kominfo Karangasem, I Gusti Ngurah Swisnawa
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Tim Yustisi Pemkab Karangasem bak macam ompong dalam menindak pelanggar perda yang ada di wilayahnya. Ini terlihat dari banyaknya  menara telekomunikasi yang bebas  beroperasi tanpa izin lengkap, namun tidak ada tindakan dari pihak terkait.

Data yang dihimpun, menyebutkan, tercatat  sebanyak 12 tower bodong  sudah lama beroperasi,  Belasan menara telekomunikasi  yang belum mengantongi izin tersebar di beberapa titik, yakni Kecamatan Karangasem, Kecamatan  Abang, Kecamatan Rendang, Kecamatan Bebandem,Kecamatan Selat, Rendang  dan Kecamatan Kubu.

Plt Kepala  Dinas Komunikasi dan  Informasi (Diskominfo) Kab. Karangasem, I Gusti Ngurah Swisnawa,  tak menampik hal itu. “Kami mendapat laporan ada menara  telekomunikasi bodong  yang masih beroperasi. Setelah  dicek kelapangan,  ternyata benar tower tak masuk daftar yang bayar retribusi,” ungkap Swisnawa, dikonfirmasi, Rabu (19/9/2023)

Swisnawa menegaskan, menara telekomunikasi  yang diduga bodong tersebar di beberapa Kecamatan.  Rinciannya, dua titik di  Kecamatan Bebandem, dua titik di Kecamatan Abang, dua titik di Kecamatan Karangasem, tiga titik di  Kecamatan Rendang, dua titik di Kecamatan Selat, dan 1 titik di Kecamatan Kubu.

“Keberadaan tower bodong ini dikeluhkan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di dekat menara telekomunikasi. Mereka merasa khawatir karena tower dibangun dekat pemukiman dan berbahaya,” ucap Swisnawa.

Diskominfo, kata Swisnawa sudah mengecek  tower bodong tersebut lokasi. Tapi untuk penindakan belum bisa  dilakukan karena masih masih banyak tekanan.  Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi untuk menindak tower bodong yang beroperasi.

“Sampai saat ini  menara telekomunikasi yang mengantongi izin dan membayar retribusi ke pemerintah berjumlah 130 menara. Diluar dari jumlah ini dipastikan semuanya bodong.  Kami segera akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk juga dengan pengusaha. Pasalnya 12 tower yang terdeteksi bodong sangat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,”  janjinya.

Sementara itu,  hadirnya 12 tower bodong yang beroperasi ilegal di Karangasem, membuat Pemkab Karangasem kehilangan potensi pendapatan antara Rp75 juta hingga Rp80 juta. Asumsi ini  sesuai perhitungan dari retribusi pengawasan menara telekomunikasi per satu unit menara antara Rp5 juta hingga Rp7 juta  setiap tahun. (dev/tio/bfn)