Langgar Tata Ruang, 4 Usaha Galian C di Kubu Disanksi Satpol PP

langgar-tata-ruang-4-usaha-galian-c-di-kubu-disanksi-satpol-pp
Langar Tata Ruang, Satpol PP Karangasem bersama petugas Agraria melakukan sidak ke empat lokasi usaha tambang MBLB di Kecamatan Kubu
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com-Dinilai melanggar tata ruang, empat usaha galian C di Kecamatan Kubu mendapatkan sanksi teguran (SP-1) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten karangasem.

Empat usaha galian C yang melanggar tata ruang itu, yakni,  Krisna PTAK M Zakaria di Banjar Dinas Dukuh, Desa Ban, CV Pandawa Jaya di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Sukadana,  Panca Pandawa yang beroperasi di wilayah Banjar Dinas Lebah, Desa Sukadana dan PT Zero Inti Perkasa yang berlokasi di Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar. 

Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana dikonfirmasi Rabu (4/10/2023) membenarkan pemberian SP 1 terhadap usaha tambang itu, setelah personilnya melakukan sidak ke wilayah tersebut, Selasa (3/10/2023)

“Keempatnya beroperasi melanggar ketentuan Perda RTRW di wilayah Kecamatan Kubu. SP1 yang kami berikan baru bersifat teguran setelah empat pemiliknya membuat surat pernyataan untuk menghentikan usaha tambang tersebut,” kata Arta Sedana. 

Dijelaskan, dalam sidaknya ke Kubu, Sat Pol PP  Karangasem juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal, Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

“Keempatnya melanggar Perda RTRW no 17 tahun 2012 revisi Perda 17 tahun 2020 terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dulu namanya Ijin Lokasi, ” terang Arta Sedana.

Arta Sedana mengungkapkan, keempat usaha tambang  MBLB itu melanggar pemanfaatan ruang, karena usaha tambang yang dimiliki berada pada kawasan resapan air dan kawasan tanaman pangan. 

“Mereka wajib mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sedangkan untuk yang berada pada sebagian kawasan pertambangan batuan dan kawasan perkebunan, mereka berkewajiban untuk mengajukan permohonan KKPR,” tandasnya.

Sekadar diketahui, empat usaha tambang MBLB  yang diberi SP1 itu sudah beroperasi sejak. Bahkan satu diantaranya ada yang beroperasi sampai 24 jam penuh. Sebagian lahan yang di gali berstatus milik pribadi, ada juga lahan yang digali melalui sistem kontrak dan sistem kerjasama antara pengusaha dengan pemilik lahan. (tio/bfn)