LPLPD dan Bendesa Adat, Apresiasi Langkah Bupati Gede Dana Selamatkan LPD

Bendesa Adat Duda, Jro Komang Sujana

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Rumitnya persoalan yang dihadapi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Karangasem,  membuat para pengurusnya was-was.  Tapi, setelah mendapatkan sentuhan pemahaman hukum dari Kajari Karangasem, Bali, Aji Kalbu Pribadi SH.MH dan keseriusan Bupati I Gede Dana dalam melakukan  langkah penyelamatan aset Desa Adat ini, kondisi mereka menjadi sedikit lebih tenang.

Ini juga diakui, Koordinator LPLPD Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sedana Ariana.  Menurutnya pemahaman hukum yang dikemas dalam bentuk workshop oleh Kajari Aji Kalbu Pribadi, di Wantilan Kantor Bupati, Kamis 10 Juni 2021,  membuat keberadaan LPD merasa lebih diperhatikan.

“Workshop ini sebagai cerminan bahwa Kejaksaan telah memperhatikan keberadaan LPD. Kami berharap  dengan adanya sentuhan pemahaman hukum ini akan  semakin banyak LPD di Karangasem tumbuh dengan sehat,” ucapnya.

Bendesa Adat Duda, I Komang Sujana, dikonfirmasi, Sabtu 10 Juni 2021, mengaku sangat mengapresiasi  langkah penyelamatan LPD yang dilakukan Bupati Gede Dana dengan menggandeng  Kejari Karangasem dalam memberikan pemahaman hukum kepada pengurus LPD.

LPD, kata Komang Sujana bukan semata-mata asset milik Desa Adat, juga menjadi lembaga keuangan satu-satunya yang ada di Desa. Tujuannya, mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa  melalui tabungan terarah serta penyaluran uang yang efektif.

“Upaya penyelamatan yang dilakukan Bapak Bupati sudah sangat tepat, di tengah banyaknya persoalan yang membelit LPD saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Gede Dana dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap 190 LPD   yang ada di wilayahnya.  Perhatian Bupati itu tidak berlebihan. Pasalnya sebagai lembaga keuangan Desa, LPD telah banyak memberikan kontribusi untuk masyarakat desa.

Kendati demikian, Bupati Karangasem asal Desa Datah ini, mengakui, masih ada beberapa LPD yang mengalami masalah administrasi. Misalnya, nasabah yang tidak bisa mencairkan uang miliknya. “Ada juga juga di beberapa tempat, LPD yang tidak mampu berkembang.  Ini disebabkan SDM di dalam LPD yang tidak kompeten,” ungkap Gede Dana, seraya berpesan agar pengurus LPD di wilayahnya tidak menyalahgunakan wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Saya tidak ingin LPD tersangkut kasus hukum, seperti beberapa kejadian di Kabupaten lainnya di Bali,” harap Gede Dana. (tio/bfn)

Exit mobile version