Lurah Karangasem Buat Klarifikasi: Pungutan PTSL Sesuai Aturan

Lurah Karangasem, Wayan Gusita (tengah) saat bertemu masyarakat Ujung Desa yang mengajukan PTS dan surat tanahnya belum selesai sampai sekarang.

KARANGASEM,Balifactualnews.comMencuatnya pemberitaan seputar pungutan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap (PTSL) di Kelurahan Karangasem,  Kabupaten Karangasem, Bali, kini mulai disikapi pihak-pihak terkait. Lurah Karangasem I Wayan Gusita, mengatakan, pungutan itu dilakukan berdasarkan aturan, karena sudah dipayungi Perbup dan Surat Keputusan Bersama Menteri Desa.

Baca : Urus PTSL Dikenai Iuran, Lurah Karangasem Diancam Dipolisikan

Dikatakan, besaran pungutan yang dilakukan kepada masyarakat yang mendaftarkan tanahnya juga sesuai dengan Perbup yakni sebesarRp 150 ribu. “Pungutan ini ada payung hukumnya, kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Kalau ada yang mengatakan pungutan PTSL sampai Rp 1.5 juta, itu bohong,” katanya saat menghubungi wartawan media ini melalui telephone seluler, Jumat 14 Mei 2021 malam.

Gusita mengatakan, pemberitaan seputar pungutan PTSL yang  viral di media sosial juga sudah disikapi. Malam itu juga Gusita bersama perangkat Kelurahan Karangasem langsung mendatangi warga masyarakat Ujung Desa yang mendaftarkan tanahnya  sejak tahun 2017, namun sampai saat ini surat tanahnya belum kelar.

Melalui Chat WhatsApp, Gusita juga menyampaikan, bahwa pertemuan yang digelar malam itu untuk  meluruskan pemberitaan media ini, berkaitan tuduhan pungutan  hingga Rp 1.5 juta. Dari pertemuan itu, masyarakat Ujung  Desa yang surat tanahnya belum selesai diurus menyatakan mengamini terhadap pengutan yang sudah dilakukan.

“Kami sudah bertemu dengan masyarakat Ujung Desa yang mengajukan PTSL, intinya mereka semuanya menyatakan  baru memahami terhadap pungutan PTSL yang kita lakukan,”ucapnya.

Selang beberapa menit dari telpon dan chat WA Gusita, giliran I Gusti Bagus Putra yang menghubungi wartawan media ini melalui nomor phonsel nya 0813386XXX. Pria yang juga mengaku asal Lingkungan Ujung Desa ini, awalnya meminta meluruskan pemberitaan itu. Tapi, dipertengahan percakapan dia juga mengakui adanya pungutan PTSL  sebesar Rp 500 ribu.

“Mohon dibantu luruskan pemberitaanya. Pak Lurah  Karangasem ponakan saya. Saya ini aktif di LSM Garda  Tipikor Indonesaia dan  setiap hari berkantor di Pepabri TNI Polri Karangasem,” ucapnya.

Dijelaskan, pembayaran PTSL sebesar Rp 500 ribu untuk biaya ukur tanah dan patok.   Kalau surat tanahnya sudah keluar, sisa dari pembayaran sebesar Rp 150 ribu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat yang mengajukan PTSL.

“Saya juga membayar sebesar itu, dan setelah surat tanahnya  selesai sisa uang sebesar Rp 350 ribu  dikembalikan lagi oleh petugas,” tegas Bagus Putra dalam percakapannya dengan media ini melalui sambungan handphone sekitar pukul 20.00 Wita.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagian masyarakat Ujung Desa berteriak karena PTSL yang diurus sejak tahun 2017, sampai saat ini belum ada kejelasan.  Pengakuan I Gusti Bagus Putra  terkait  pungutan PTSL  sebesar Rp 500 ribu semakin menguatkan pemberitaan sebelumnya. Kendati sisa uang sudah dikembalikan, namun dari segi aturan sangat disalahkan. Pasalnya ansih pungutan PTSL yang tertera  dalam Perbup dan SK bersama Menteri Desa hanya Rp 150 ribu. (tio/bfn)

Exit mobile version