DENPASAR- Hasrat nafsu kesetanan yang dilakukan terdakwa Brandy Adrian da Silva yang memperkosa disertai ancaman terhadap korban sebut saja namanya Bunga, berbuah tuntutan 11 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggi E.Bawengan SH, dihadapan ketua mejelis hakim Sri Wahyuni SH.MH, di Pengadilan Negeri Denpasar
Menanggapi tuntutan Jaksa, pemuda 24 tahun asal Kupang ini mengajukan permohonan secara lisan untuk keringanan hukuman.
Untuk diketahui, korban yang bergelar SE dan bekerja disalah satu perusahaan pada bagian keuangan ini dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya di tempat kost Pondok Satria kamar 203 dan 212. Belakang RS.Siloam, Kuta, Badung pada 31 Oktober 2018, lalu.
Sebelum melakukan aksinya, terdakwa diduga datang dalam kondisi bau alkohol itu berupaya menggedor pintu kamar korban di 212. Antara korban dan terdakwa serta kekasih dari terdakwa kebetulan tinggal dalam lingkungan satu kost di Pondok Satria, Kuta. Korban yang tidak mengira apa yang akan dialaminya, saat itu terpaksa membukakan pintu kamar saat digedor oleh terdakwa.
Begitu masuk kamar, terdakwa bergegas mengunci pintu dan mengajak bicara korban duduk dikasur sambil mengacungkan gunting. Korban yang awalnya sempat menolak, namun terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam.
“Kamu jangan bersuara. Kamu harus menuruti kemauan saya,” tulis Jaksa dalam surat dakwaannya.
Dalam keadaan bugil, korban dipaksa melakukan oral untuk kemudian disuruh terlentang di kasur. Korban hanya bisa pasrah saat terdakwa menindih korban dan tetap diacungkan gunting. (ibu/tio)