Daerah  

Majelis Hakim Putuskan Tetap Sidangkan Terdakwa Sulinggih Secara Online


DENPASAR, Balifactualnews.com – Putusan sela yang ditetapkan Majelis Hakin di PN Denpasar tetap menyatakan melanjutkan sidang I Wyn Mahardika yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra, dalam perkara dugaan pencabulan.

Selain memutuskan tetap menyidangkan perkara ini, Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek,SH.MH, menyatakan bahwa sidang tetap dijalankan secara online.

“Majelis hakim sependapat dengan JPU yang memastikan telah memenuhi unsur untuk disidangkan. Jadi putusannya, tetap disidangkan atau dilanjutkan,” disampaikan Juru Bicara II PN Denpasar, Made Putra Astawa,SH.,MH.

Selain itu, dalam sidang dengan agenda putusan sela Kamis 22 April 2021 di PN Denpasar, masih digelar secara langsung online dan dibuka untuk umun. “Untuk selanjutnya sidang tertutup dan tetap online. Soal penangguhan yang diajukan, masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” singkatnya.

Putusan Sela ini dibacakan secara singkat oleh Hakim Pasek. Dimana pada poinnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mengacu kepada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dan PN Denpasar berwenang mengadili dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Sebagaiman dituangkan dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana.

Serta, tubuh korban yang saat itu hanya diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai didada. Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.(ibu/ger/bfn)

Exit mobile version