Melalui Diskon Periode II, UPTD Samsat Karangasem Optimis Target Pajak Kendaraan Tercapai

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, Selasa(02/11/2021).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kepala UPTD Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya optimis, target pencapaian pajak kendaraan bermotor di Karangasem jelang akhir tahun ini bisa tercapai, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi tingkat pendapat masyarakat, namun pihaknya yakin kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tetap tinggi, apalagi dengan adanya kebijakan strategis Gubernur Bali dengan Diskon Pajak kendaraan bermotor periode kedua ini.

Dikatakan Adi Wijaya pada Selasa 2 Nopember 2021, saat ditemui media ini, terbitnya Pergub Nomor: 46 Tahun 2021, tentang perubahan atas pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrative berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea baik nama kendaraan bermotor, pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan jemput bola seperti layanan Samsat KERTI atau Pelayanan Samsat sampai ke rumah atau tempat tinggal.

“Tugas kami sebagai pejuang pendapatan, senantiasa mengoptimalkan kinerja dalam memenuhi target.  Melalui sentuhan humanis dalam pelayanan jemput bola untuk mengejar tunggakan pajak kendaraan ke rumah para wajib pajak. Apalagi saat ini melalui kebijakan strategis Gubernur Bali dengan adanya Diskon Pajak Tahap kedua sangat-sangat meringankan masyarakat ditengah pandemic Covid-19 ini,” terang Adi Wijaya.

Disebutkannya, kebijakan tersebut memberikan ruang dan kesempatan baik kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, juga terhadap pihaknya untuk pemenuhan target pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor. Adi Wijaya menambahkan masyarakat Karangasem juga sangat antusias mengetahui adanya kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tahap kedua ini, terbukti saat ia turun langsung bersama jajarannya untuk memasang spanduk terkait pergub tersebut, banyak masyarakat yang menyambut baik kebijakan Gubernur Bali itu.

“Tentu target untuk pajak kendaraan bermotor di Karangasem kami terus optimalkan. Dari Januari hingga Oktober 2021 ini, prosentase capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 94,71 persen. Di sisa akhir tahun ini kami masih target bisa kami penuhi,” imbuhnya.

Berkaitan dengan Pergub tersebut pria asal Desa Panji Buleleng ini menjelaskan diskon pajak tersebut diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak. WP cukup membayar pajak 2 tahun. Sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Selain itu, secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu, kebijakan gratis BBNKB II atau balik nama mulai tanggal 4 September hingga 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali. Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. (ger/bfn)