Daerah  

Membunuh, Kakek Ini Divonis 17 Tahun

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Membunuh teman seprofesi jadi tukang parkir, membuat I Wayan Siki (51) mendapat hukuman yang setimpal. Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/3/2019) majelis hakim yang menyidangkan kasus menilai hukuman 17 tahun penjara yang dikeluarkan, setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja SH,MH, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Mendengar putusan hakim, terdakwa tampak bingung, dia pasrah dengan putusan yang sudah diketok majelis hakim itu.
“Saya terima yang mulia,” ucap Siki di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Seperti terungkap di persidangan pria kelahiran 13 Maret 1967 yang tinggal di Jalan Kalimutu, Banjar Kendran,Denpasar, ini melakukan tindak pembunuhan pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. Korban dari aksinya itu, I Ketut Pasek Mas (47), yang tak lain temannya sesama profesi sebagai juru parkir. (ibu/tio)