Menanga Diuji Jadi Desa Antikorupsi, Guru Pandu Dorong Tata Kelola Makin Terbuka

menanga-diuji-jadi-desa-antikorupsi-guru-pandu-dorong-tata-kelola-makin-terbuka
Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu) menghadiri penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh tim Provinsi Bali di Kantor Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Selasa (20/10).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Desa Menanga, Kecamatan Rendang, terus berbenah memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Selasa (20/10), desa tersebut menjalani penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh tim Provinsi Bali yang dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa atau Guru Pandu.

Penilaian ini tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga mendorong agar pengelolaan anggaran desa berlangsung terbuka, pelayanan kepada masyarakat semakin bertanggung jawab, serta warga memiliki ruang untuk ikut mengawasi pembangunan.

Guru Pandu mengatakan, proses penilaian harus menjadi momentum bagi Desa Menanga untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penilaian ini jangan hanya dilihat sebagai proses untuk mendapatkan predikat. Yang lebih penting adalah bagaimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Guru Pandu.

Ia berharap berbagai masukan yang diberikan tim penilai dapat segera ditindaklanjuti. Menurutnya, pembenahan tata kelola harus memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

“Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Kita ingin anggaran desa benar-benar terjaga, dikelola sesuai ketentuan, dan manfaat pembangunannya bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan laporan monitoring dan evaluasi (monev) Kabupaten Karangasem pada Agustus 2026, nilai Desa Menanga dalam penilaian kembali mencapai 95,21, meningkat dari observasi awal sebesar 88,00.

Dalam monev tersebut, tiga dari empat rekomendasi telah diselesaikan. Sementara kelengkapan dokumen pengadaan masih menjadi bagian yang perlu dituntaskan.

Namun, angka 95,21 tersebut merupakan hasil monev Kabupaten Karangasem pada Agustus 2026 dan bukan hasil penilaian tim Provinsi Bali .

Desa Menanga masih menjalani tahapan penilaian menuju penetapan sebagai desa percontohan antikorupsi. Karena itu, hasil penilaian dan rekomendasi yang diberikan tim Provinsi Bali diharapkan menjadi pijakan untuk melakukan pembenahan lebih lanjut.

“Harapan kita, proses ini tidak berhenti setelah penilaian selesai. Semangat antikorupsi harus menjadi budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa, sehingga masyarakat semakin percaya dan semakin baik mendapatkan pelayanan,” kata Guru Pandu.

Proses tersebut sekaligus menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang transparan. Sebab, pengelolaan anggaran yang terbuka dan pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga.(tio/bfn)