APJ dengan baju rompi tahanan korupsi Kejari Karangasem saat turun dari mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Karangasem
KARANGASEM, Balifactualnews.com— Penyesalan selalu datang terlambat. Ini juga diakui APJ, tersangka kasus dugaan korupsi 405 bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Karangasem, Bimantara Putra SH dkk, dia, menuturkan rasa penyesalan atas kasus yang menimpa dirinya bersama 4 temannya itu. Perbekel Tianyar Barat ini mengatakan, , dia menyimpan uang pada dua rekening Bank BPD Bali dengan niat yang baik. Hal itu dilakukan agar uang bedah rumah BKK dari Pemkab Badung sebesar Rp 20,250 miliar itu tidak digunakan hal-hal lain oleh masyarakat penerima hibah.
Berita Terkait : Ditetapkan Tersangka Bedah Rumah, APJ Dkk Langsung Ditahan