________________________________________________________________________________
JEMBRANA – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Sabtu (4/5/19) dinihari mengamankan pelaku penggelapan dan penipuan di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Pelaku yang diamankan Putu Wisnu M (28) dari Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan Gusti Agung Bayu P (28) dari Baluk, Negara.
Dari informasi kasus tersebut dilaporkan oleh Istilahrohmiani (38) dari Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Kasus itu berawal ketika Sabtu (27/10/2018) lalu kedua terlapor yang bekerja sebagai karyawan FIF datang ke rumah korban dengan maksud untuk mengambil uang cicilan sepeda honda Beat dgn nomor kontrak 705000748415 sebesar Rp 5.000.000 dan telah dibuatkan kwitansi yang ditanda tangani oleh Gusti Agung Bayu P.
Kemudian pada bulan Nopember 2018, sepeda motor tersebut diambil oleh pihak FIF dengan alasan korban belum membayar angsuran selama 5 bulan. Selanjutnya korban mendatangi kantor FIF yang ada di kota Negara Jembrana dan menunjukkan kwitansi pembayaran tersebut.