Utama  

Motif Ekonomi Dan Ingin Bersetubuh Gratis, Pelaku Tega Bunuh Wanita Open BO Michat

banner 120x600


DENPASAR, Balifactualnews.com – Berdalih alasan ekonomi melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita MiChat bernama, Dwi Farica Lestari (korban) di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan (Densel). Ternyata pelaku Wahyu Dwi Setyawan (23) sempat berhubungan badan dengan korban secara gratis, sehingga nekat membunuh.

Selain itu, pelaku tergiur dengan barang berharga yang ada di kamar indekos korban, sehingga turut juga digasak pelaku usai membunuh korban.

“Selain motif ekonomi membunuh korban. Pelaku Wahyu memang berencana berhubungan badan dengan korban dan ingin menguasai barang dimiliki korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Polda Bali, Senin 15 Februari 2021.

Diterangkan Djuhandhani, awalnya pelaku memang berniat menguasai barang berharga milik korban sehingga telah mempersiapkan membawa senjata tajam (pisau kerambit) dari kediamannya menuju ke TKP.

Karena korban juga menjajakan diri sebagai wanita BO, pelaku terlebih dahulu berhubungan badan dengan korban dan usai bersetubuh, pelaku membunuh korban untuk menguasai barang berharga milik korban.

Dimana saat dibunuh, pelaku sempat membekap korban dan terjadi perlawanan oleh korban dan pelaku lantas ditusuk pada bagian leher.

Kemudian, pelaku mengambil HP korban yang kemudian dibuangnya disungai dan mengambil uang Rp700 ribu milik korban yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari di bali dan untuk biaya melarikan diri ke Jember.

“Terkait alasan pelaku memakai helem gojek online saat TKP, karena pernah bekerja sebagai tukang ojol namun disuspen. Karena alasan ekonomi inilah pelaku membunuh. Hingga saat ini HP korban belum ditemukan usai dibuang pelaku,” ucap Djuhandhani yang menegaskan pengejaran pelaku dan hingga ditangkap memerluka waktu kurang dari 1 bulan.

Terkait penyebab utama kematian korban, akibat kehabisan darah karena mengalami 3 luka tusukan pada leher.

Pelaku juga diketahui sebagai resedivis pencurian HP di Jember dan pelaku ditangkap di rumah mertua Wilayah Jember, Jawa Timur (Jatim), Jumat 12 Februari 2021 pukul 20.00 Wita.

“Tersangka kami jerat dengan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” ucapnya.(rus/ger/bfn)