Mudarta Akui Pemugaran Pura yang di Fasilitasi Baru Hanya Baru Selesai Pondasi, Padahal Anggaran Rp 700 Juta

Saat Kadisbudmudora Nyoman Mudarta memperlihatkan  LPJ  penerima bansos

KLUNGKUNG Terkait Laporan dugaan penyelewengan dana hibah di Nusa Penida terus menggelinding kencang. Kondisi ini oleh Kadisbudmudora Klungkung Nyoman Mudarta sudah memprediksi dirinya selaku Kadis yang menangani hibah Bansos ini bakal secara tidak langsung membawa dirinya bolak balik diperiksa. Diantaranya untuk mencocokkan data hibah bansos yang sedang dikerjakan maupun yang sudah selesai dikerjakan pihak penerima bansos. “Ya sudah menjadi resiko, saya pasti akan sibuk bolak balik di periksa penyidik,” ujar Nyoman Mudarta.

Namun demikian itu harus di jalani karena resiko jabatan.

Benar saja setelah adanya laporan Penyelewengan Bansos yang ditujukan kepada Wayan Baru ini , belakangan ini malah para penerima bantuan hibah bansos malah ramai ramai mengembalikan uang yang mereka terima. Lucunya lagi para penerima Bansos tersebut ada sudah menyetorkan LPJ nya ke Disbudmudora Klungkung, tapi uangnya dikembalikan mendadak .

Namun fakta dilapangan menunjukkan kondisi berbeda seperti Pemugaran total di Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru ternyata hanya selesai pondasinya saja. Padahal hibah yang diterima panitia Pura Dadia tersebut mencapai Rp.700 juta. Namun begitu ada sebelumnya, warga Nusa Penida I Wayan Muka yang telah melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah ini ke Polda Bali.

Terkait realita ini Kadis Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Klungkung I Nyoman Mudarta menjelaskan, pihaknya telah melakukam monitoring tanggal 13 Februari lalu, terhadap objek hibah tersebut. Dalam proposal, jelas tercantum anggaran Rp.700 juta  digunakan untuk pemugaran Pura secara keseluruhan. Namun hingga batas waktu selesai per (10/1), hanya selesai pondasinya saja. ” Hasil monitoring kami per (13/2) lalu, memang hanya selesai pondasi saja,” ujar Nyoman Mudarta baru baru ini.

Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru sempat berdalih, dana hibah bansos yang difasilitasinya itu tidak ada masalah dan telah diberikan waktu 6 bulan oleh BPK untuk menyelesaikan bangunan itu. Anehnya, ternyata panitia Pembangunan Pura telah menyetor laporan pertanggungjawaban (Lpj) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sesuai Lpj yang diperlihatkan Mudarta, gambar dalam Lpj itu hanya pondasi saja. Padahal dalam proposal sudah jelas, berupa pemugaran total pura

Pihak panitia pura ternyata baru melakukan penarikan dana hibah senilai Rp.700 juta per tanggal  27 Desember 2018. Namun ternyata pihak panitia pura ternyata sudah mampu menyetorkan Lpj tanggal 8 Januari 2019. Dari logika, sangat mustahil pemugaran pura senilai Rp.700 juta, dapat diselesaikan dalam rentang waktu kurang dari sebulan

” Hasil monitoring memang demikian. Padahal kami sudah wanti-wanti sebelumnya. Jika merasa tidak mampu menyelesaikan, sebaiknya tidak menerima hibah ini agar tidak terjadi permasalahan hukum kedepannya,” jelas Mudarta

Melihat kondisi dilapangan yang terjadi ,Dinas Kebudayaan,Pemuda, dan Olahraga telah mengumpulkan para penerima hibah di masing-masing Kecamatan. Pihaknya pun sudah mewanti-wanti bagi penerima hibah dengan jumlah nominal besar, apakah bisa menyelesaikan pembangunan sebelum tanggal 10 Januari 2019.

” Kami sebelumnya memang sudah khawatir dengan ini. Bahkan setelah hasil monitoring, kami sudah menyurati lima penerima hibah untuk mengembalikan uang ke kas daerah agar tidak menjadi masalah hukum. Hal ini karena pembangunannya tidak selesai, sampai batas waktu yang ditentukan,” beber Nyoman Mudarta

Para penerima dana  hibah yang disurati oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga untuk mengembalikam dana hibah ke Kas Daerah adalah kelian Pura Dadia Arya Arya Kenceng di Banjar Cubang senilai Rp 700 juta, Desa Sakti, Nusa Penida. Lalu Kelian Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, di Banjar Tulad, Desa Batukandik dengan nilai Rp.36 juta. Kelian Pura Dalem Telaga Sakti, Banjar Batuguling, Desa Batukandik senilai Rp.36 juta. Kelihan Desa Pakraman Gepuh, DesaTanglad senilai Rp.100 juta dan Paibon Pasek Gelgel di Banjar Pulagan, Desa Kutampi Rp 27 juta sesuai dengan dana yang mereka terima.

” Kami sudah layangkan surat per 21 Februari 2019, dan kami minta pengembalian dana hibah ke Kas Daerah paling lambat dilakukan satu minggu setelah surat diterima. Tapi ternyata hanya dua saja yang mengembalikan dana hibah itu, yakni Kelihan di Pura Dalem Telaga Sakti senilai Rp 36 juta dan Kelihan Pakraman Gepuh  di Desa Tanglad senilai Rp. 100 juta,” terang  Mudarta

Dilain pihak  Polda Bali pun terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana hibah ini. Mudarta beberapa hari lalu mengaku telah didatangi oleh penyidik Tipikor Polda Bali, untuk berkoordinasi terkait hibah bansos khususnya di Nusa Penida dan menyelidiki persoalan bansos tersebut dengan detil.(ana/ani)