Mulai Teken Perjanjian Kerja, Ratusan Guru PPPK di Karangasem Sumringah

Bupati Karangasem I Gede Dana menyapa ratusan PPPK Guru  usai melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja di Wantilan  Kantor Bupati  

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Ratusan guru di Karangasem yang lolos dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, terlihat sumringah. Kesan itu terpancar jelas, setelah mereka melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Selasa (19/4/2022).

Selain dihadiri langsung Bupati Karangasem I Gede Dana, penandatanganan  dokumen perjanjian kerja itu juga disaksikan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa dan Sekda I Ketut Sedana Merta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Komang Agus Sukesana, mengatakan, guru PPPK yang melakukan penandatangan dokumen perjanjian kerja berjumlah 528 orang, merupakan formasi tahun 2021. Prosesi penandatanganan tersebut dilakukan selama tiga hari dan berakhir Rabu (20/4/2022).

“Selasa hari ini merupakan penandatangan perjanjian kerja hari kedua. Prosesisinya sama dengan sembelumnya, diisi pengarahan dari Bapak Bupati,” terang Sukesana.

Sukesena mengatakan, kendati sudah melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja, namun ratusan guru PPPK itu tidak langsung bisa ditugaskan ke masing-masingh sekolah. Mereka baru bisa bertugas setelah SK penugasannya keluar.

“Selesai dokumen perjanjian kerja ini mendapat tanda tangan PPPK Guru bersama Bapak Bupati, baru dijadwalkan pelantikan sekaligus penyerahan kembali dokumen perjanjian kerja bersamaan dengan SK PPPK dan SK Calon PNS serta SK Penempatannya. Mudah-mudahan bulan Mei semuanya sudah bisa kelar,” ucap Agus Sukasena.

Sebelumnya, Bupati Karangasem I Gede Dana, dalam pengarahannya, mengatakan, rekrutmen PPPK sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan proses rekrutmen para calon PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Bupati Dana mengungkapkan, kebutuhan tenaga guru di diwilayahnya hingga akhir Tahun 2021 sebanyak 1.533 orang. Sedangkan usulan formasi yang disetujui Pemerintah Pusat sebanyak 965 formasi melalui jalur PPPK.

“Jadi ini baru tahap pertama. Pemkab Karangasem masih sangat banyak membutuhkan tenaga PPPK,”ungkapanya.

Dijelaskan, proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi . Proses seleksi PPPK guru, kata Bupati dibagi tiga tahap dan saat ini sudah menyelesaikan seleksi untuk dua tahap. Seleksi Tahan pertama yang lolos 305 orang dan tahap dua sebanyak 224 orang.

“Dari jumlah itu, PPPK Guru yang diusulkan untuk penetapan NIP ke BKN sebanyak 529 orang, namun sampai saat ini masih ada 1 orang penetapan NIP nya masih dalam proses di BKN,” jelas Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati berpesan, PPPK Guru harus  mampu membuktikannya dengan tidakan nyata. Selain bekerja secara professional, ulet dan penuh kedisiplinan, juga taat pada peraturan yang berlaku.

“PPPK Guru harua dapat bertanggungjawab atas perannya sebagai pengajar, sekaligus pendidik.  Guru merupakan panutan untuk ditiru dan diteladani oleh siswa baik dari sikap, perilaku, budi pekerti, berakhlak mulia, tekun dan mau belajar,” tukas Bupati. (tio/bfn)

Exit mobile version