Utama  

Mutasi Guru dan Kencangnya Arus Intrusi Itu

“Orang bodoh bisa mengkritik, mengutuk, dan mengeluh tapi butuh karakter dan kontrol diri untuk bisa mengerti dan memaafkan”

( I Wayan Sudiasta/ Masyarakat Peduli Karangasem )


MUTASI guru dan rotasi pejabat eselon II di Karangasem sudah berlalu. Isu intervensi juga mewarnai perjalanan mutasi hingga garis finish. Bukan sekadar isu semata. Bahkan, penerobosan terhadap kebijakan yang akan dijalankan Bupati Karangasem I Gede Dana bergerak kian kencang.

Tak main-main gelombang intrusi terhadap mutasi guru yang sudah berjalan, Selasa 21 September 2021, datang dari segala arah, termasuk dari oknum-oknum anggota Dewan Terhomat di parlemen Karangasem.

Menggunakan “tameng” lembaga Dewan Terhormat, secara terselubung mereka melakukan perembesan  atas kebijakan yang akan dijalankan Bupati. Langkah yang mereka lakukan itu boleh dikatakan bagian dari upaya penyelamatan konstituen agar tidak digeser dari tempat tugas sebelumnya.

Penetrasi oknum anggota Dewan terhadap mutasi guru yang dijalankan Pemerintah Daerah secara langsung terkuak. Menyusul ada pengakuan yang di posting langsung di akun media sosial pribadinya.

Hem…Memalukan? Sudah pasti. Sumpah serapah dan kata-kata tak senonoh yang disampaikan sangat tidak mencerminkan karakter sebagai wakil rakyat yang hanya mementingkan kelompok dan bukan untuk kepentingan pendidikan secara umum.

Mutasi dengan pemerataan di kalangan tenaga pendidik sejatinya sudah biasa dilakukan setiap ada kepala daerah yang baru. Pastinya Bupati melakukan mutasi berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dimana sekolah yang kekurangan guru dan kelebihan guru. Proses pendataan sebelum mutasi sebenarnya ada di Dinas Pendidikan, kemudian diajukan ke BPKSDM, diajukan lagi ke Sekda sebelum sampai ke meja Bupati. Artinya memang benar Bupati yang mengeluarkan SK mutasi, tetapi jika ada kekeliruan, bukan serta merta harus menyalahkan bupati selaku kepala daerah. Masa sih akan melihat  400 lebih daftar guru yang akan di mutasi dan harus mengingat nama, serta lokasi tugas yang baru? Gak mungkin lah!

Ingat, seorang ASN itu sudah ada sumpah untuk siap ditempatkan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana pun dan kapan pun harus siap sebagai abdi Negara tanpa memilih lokasi tugas yang enak dan nyaman. Penting diketahui,  mutasi guru yang dilakukan Pemkab Karangasem  baru-baru ini datanya muncul dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.  Penulis sangat yakin Bupati memberikan kepercayaan penuh  proses pendataan guru yang akan di mutasi kepada OPD bersangkutan, tentu dengan beragam kajian dan alasan.

Pertanyaannya, ketika draf yang diajukan tidak dipakai, apakah salah seorang pemimpin? Jabatan Bupati di bawahnya ada Kepala Dinas (Kepala Dinas Pendidikan dan Korwil di masing-masing kecamatan) yang membantu tugas-tugas Bupati. Nah, jika tidak sesuai harapan untuk tidak di mutasi, bahkan untuk suatu kepentingan politik sampai berani membuat umpatan di media sosial, terus guru yang sudah menerima SK mutasi dan dengan ikhlas mau pindah tugas, bisa juga dong untuk melakukan pengajuan diri untuk tidak di mutasi? Penulis mencermati, mutasi guru yang dilakukan Bupati selaku Kepala Daerah  tentu dengan dukungan data dari Dinas Pendidikan tanpa ada intrusi dari pihak lain.

Beruntung, Bupati Gede Dana tak terpengaruh akan kencangnya  intrusi itu, sekaligus datang dari mitra kerjanya di DPRD. Pengalaman pada sektor pendidikan membuat pemerataan guru-guru harus dilakukan, mengingat banyak sekolah di wilayahnya mengalami kekurangan guru. Mutasi guru  juga berlaku adil, tak mengenal kawan politik, orang dekat, juga kader PDI Perjuangan, sebagai partai penguasa di Karangasem saat ini.

Sikap Bupati ini patut kita apresiasi agar kedepan setiap program mutasi yang dijalankan selaras dengan azas keadilan, kepantasan, kepatutan dan kompetensi yang dimiliki para pejabat termasuk guru-guru di Karangasem. ***

 

Exit mobile version