KARANGASEM,Balifactualnews.com—Susiyanti (38), warga Lingkungan Dangin Sema I, Kelurahan Karangasem, tergopoh-gopoh mendatangi Kantor SPKT Polres Karangasem, Minggu (13/11/2022).
Kedatangan wanita satu anak itu ke kantor polisi untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Zulfahmi (40), suaminya.. Dihadapan petugas, Susiyanti menuturkan, bahwa, suaminya yang asal Aceh, sering menganiaya dirinya termasuk saat dia tinggal di rumah mertuanya di Aceh. “Tadi pagi dia ngamuk, rumah di rusak. Saya ditendang dan bahu dipukul dengan kayu,” ungkapnya.
Dia menuturkan, kasus KDRT itu berawal dari keinginan Zulfahmi untuk mengajak putra semata wayangnya ke Aceh. Namun ajakannya itu ditolak oleh anaknya yang masih berusia 8 tahun. Buntut dari penolakan itu, pria kurus rambut pajang yang tinggal sementara di rumah mertuanya di Lingkungan Dangin Sema I, langsung mengamuk dan mengacam membunuh anaknya.
“Ayo pulang ke Aceh, kalau tidak saya gorok lehermu,” tutur ibu kandung Susiyanti kepada petugas kepolisian yang mendatangi rumahnya, menirukan ancaman Zulfahmi kepada cucunya yang masih duduk dibangku klas 2 SD itu.

Mendengar cucunya mau digorok Zulfahmi, orang tua Susiyanti langsung melarikan cucunya ke tempat yang lebih aman. Tak berselang lama petugas kepolisian dari Polres Karangasem mendatangi rumah korban. Awalnya polisi hendak membawa Zulfahmi ke kantor polisi untuk diperiksa, tapi karena peringainya mencurigakan, petugas memilih berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Ada dugaan Zulfahmi mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Tak berselang lama Dinas Sosial melalui petugas UPTD PPA, Ni Ketut Suartini mendatangi rumah korban. Setelah melihat kondisi Sulfahmi, pihaknya menyarankan agar Zulfahmi diajak ke RSJ Bangli untuk diobati dengan biaya dianggung oleh pemerintah. Tapi, dari pihak keluarga menyatakan masih fikir-fikir.
Kasus KDRT yang dialami Susiyanti bukan baru pertama kali. Selama tiga tahun tinggal tinggal di Aceh (rumah mertua) bersama suaminya, dia sering mendapatkan kekerasan dari suaminya. Tak kuat dia memili pulang ke rumah orang tuanya di Karangasem.
“Saya sudah mengajukan permohnan cerai ke Pengadilan Agama, tapi ditolak karena masih tinggal dalam satu rumah,” tutur Susiyanti. (tio/bfn)