DENPASAR, Balifactualnews.com Kekayaan seni dan budaya merupakan salah satu sumber karya intelektual yang harus mendapat perlindungan atas hak ciptanya.
Saat ini belum semua kekayaan intelektual tersebut terlindungi hak ciptanya sehingga banyak kekayaan intelektual yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran ini sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial ataupun kepentingan lainnya.
Untuk itu, Ny Putri Koster selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Provinsi Bali mendorong perlindungan terhadap hak cipta seniman, termasuk di dalamnya hak cipta untuk hasil kerajinan.
Baca :
- Ny Putri Koster : Intensifkan Interaksi Keluarga dengan Bertatap Muka
- Ny Putri Koster Harap Desainer Bali Kekayaan Tenun Lokal