Nyabu, Jro Mangku M Segera Disidangkan

nyabu-jro-mangku-m-segera-disidangkan
Tersangka Wayan Mudiana alias Jro Mangku Budi (kiri ) dan Wayan Muliana alias Tromak (kanan)

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Satuan narkoba Polres Karangasem melakukan tahap dua berkas perkara dan barang bukti peredaran narkotika dengan tersangka Jro Mangku Wayan Mudiana (45)  dan I Wayan Muliana (26) ke  Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari Karangasem, Senin (1/8/2022).

Pelimpahan tahap dua  tersangka asal  asal Banjar Pendem, Desa Muncan dan Banjar Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan, Selat, itu  berlangsung online (karena masih isolasi mandiri positif Vovid-19). Sedangkan  berkas perkara dan barang buktinya dilakukan secara opline.

Kasipdum Kejari Karangasem Erwin Renaldi Koloway,melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, dua berkas perkara dan barang bukti yang dierahkan  sudah diperiksa oleh jaksa peneliti, selanjutnya diserahkan kapada Jaksa Penuntut Umum.

“Ya, tadi dua berkas perkara dan barang buktinya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut. Paling lambat dalam 20 hari kedepan kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera bisa disidangkan,” ucap Semara Putra.

Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan,  Wayan Mudiana alias Jro Mangku Budi terungkap, selain memiliki  barang bukti sabhu-sabhu, juga  ikut menggunakan, karena tes urinnya positif.

Atas perbuatannya itu, Jro Mangku Budi djerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, Undang undang nomor 35 tahun 2009, tetang narkotika. Ancaman hukumannya paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai dari Rp 800 juta hinngga Rp 8 miliar.

Sedangkan  I Wayan Muliana alias Tromak,  disangkakan pasal perlapis. Selain dijerat  sangkaan primer Pasal 114 ayat 2, tentang narkotika, yang bersangkutan juga dijerat sangkaan subsider Pasal  112 ayat 2 dan 127 ayat (1) tentang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal  5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar hiungga Rp 10 miliar.

Kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Muncan, terungkap  dari  informasi yang diterima Satuan Narkoba Polres Karangasem, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabhu-sabhu. Berawal dari informasi itu,  Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Hal hasil, petugas mencokok  Jro Mangku Budi di Jalan Raya Muncan, Banjar Dinas Puseh, Rabu (20/4), sekitar  pukul 18.00 Wita. Dalam penyergapan itu, Jro Mangku Budi sempat membuang  tiga paket SS yang dibeli dari I Wayan Muliana alias Tromak ke semak-semak, namun  berhasil ditemukan petugas.

Dari sini peradaran SS di wilayah Sebudi mulai terkuak. Tak berselang lama I Wayan Muliana alias Tromak, berhasil dicokok petugas.  Saat  dilakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Banjar Yeha, petugas berhasil menemukan 91 paket SS. Barang  berupa bubuk Kristal bening itu didapatkan petugas di plapon kamar tidurnya.

Saan diintrogasi petugas, Tromak  mengaku membeli barang tersebut  seharga Rp 5. 600.000 dari seorang Bandar yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan.  Barang haram itu dijual dengan system COD, Agar barang daganganya cepat laku,  dia menjualnya dengan paket murah per paket isian 0.16 gram  dia jual seharga Rp 150 ribu.

“Tromak dijerat dengan pasal pengedar, karena yang bersangkutan memperjualbelikan, narkotika golongan I jenis Shabu-Shabu,” ucap Semara Putra. (tio/bfn)