Utama  

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Sipir Lapas Kerobokan Dipecat

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali memberhentikan secara tidak terhormat seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan bernama Made Teguh Kuri Raharja (27), karena nyambi menjadi kurir narkoba dengan membawa masuk 590 butir pil ekstasi untuk diserahkan kepada narapidana bernama Surya Adi.

“Kami memberikan sanksi tegas kepada petugas sipir yang ditangkap ini dengan diberhentikan dari PNS di Lapas Kerobokan,” kata Kepala Kanwil

Kemenkumham Bali, Sutrisno di Denpasar, Selasa (23/4/2019) pagi tadi.
Ia menjelaskan, karena Made Teguh ini sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, maka pihaknya juga menunggu proses hukuman tersangka hingga ke pengadilan, sehingga secara tegas sanksi yang diberikan sudah dipastikan oknum sipir ini diberhentikan.

“Sekarang tersangka masih diproses di BNN Bali dan ke depan kami melakukan evaluasi dari kejadian ini,” katanya.


Baca : Pengedar Jaringan Medan-Bali Diringkus


Pihaknya berkomitmen memberantas segala jenis narkoba yang dibawa masuk ke Lapas, sehingga tidak ada lagi barang terlarang masuk ke Lapas.

Oknum sipir yang telah diangkat menjadi PNS sejak Tahun 2010 atau mengabdi sembilan tahun ini mendapat gaji Rp3,5 juta dan tunjangan kinerja, tunjangan anak istri jika ditotal mencapai Rp8,5 juta per bulan.

“Jadi tergantung orangnya saja sekarang, apakah memiliki integritas atau tidak dalam bekerja. Kalau tidak seperti ini lah contohnya tergiur dengan iming-iming mendapat tambahan yang tidak halal,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan Kelas IIA, Tonny Nainggolan menuturkan, tersangka yang diangkat menjadi PNS Tahun 2010 langsung ditempatkan di Lapas Kerobokan dan saat ini oknum tersebut sudah golongan 3A.

“Dia bertugas di regu penjagaan pintu utama lapas, sehingga mungkin sudah lihai dalam melihat situasi,” kata Tonny.

Terkait apakah Kalapas menduga oknum sipir lainnya ada juga yang ikut main mata terkait kasus narkoba, pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan selalu mencurigai seluruh petugasnya.

“Yang saya tau, tersangka ini juga pernah dua kali dijatuhi hukuman disiplin karena dua kali tidak bertugas,” katanya. (rus/tio)