Utama  

Oknum Anggota Bawaslu Karangasem Disidang DKPP

(foto bfn/istimewa)

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Tahapan pemilu 2019 di Karangasem mulai memakan korban. Salah seorang anggota Bawaslu Karangasem bernama I Komang MD tersandung kasus etik, terkait dugaan menerima imbalan atas kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ASN di Karangasem yang tengah ditanganinya. Atas dugaan itu, pria botak itu di panggil ke Polda Bali untuk menjalani sidang kode etik di gedung propam Polda Bali, Kamis (25/4/ 2019), siang tadi.

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), terdiri dari Fritz Edwar Siregar, Ketut Udi Prayudi, Anak Agung Gede Raka Nakula, telah mulai menyidangkan pria asal Desa Tumbu, Karangasem itu.

“Sidang baru DKPP baru memasuki agenda pembacaan aduan. Sidang dilanjutkan pada Kamis (2/5/2019) pekan depan,” kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, ditemui di Mapolda Bali, siang tadi.



Sementara itu dalam aduan terungkap bahwa anggota Bawaslu Karangasem, berinisial I Komang MD saat menangani kasus pelanggaran pemilu di Karangasem meminta imbalan senilai 2 juta, dari seorang ASN yang sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu, karena tidak netral.

“Nah dari aduan ini, kita langsung melakukan investigasi dan menemukan ada pelanggaran kode etik, sehingga kasus ini dilanjutkan pada sidang kode etik oleh DKPP,” pungkasnya. (rus/tio)